Kuasa Hukum Lukas, Antonius Eko Nugroho, mengatakan kliennya ditemani keluarga sebelum mengembuskan napas terakhir. Mantan Gubernur Papua itu sempat meminta bangun dari kasur yang ada di kamar rawatnya.
“Bapak Lukas minta berdiri, kemudian Bapak Pianus membantu Pak Lukas untuk berdiri, dengan memegang pinggang Bapak Lukas, tidak lama berdiri, Bapak Lukas mengembuskan napas terakhirnya,” kata Antonius melalui keterangan tertulis, Selasa, 26 Desember 2023.
Keluarga saat itu langsung memanggil dokter di RSPAD Gatot Soebroto. Tindakan medis juga sempat diberikan setelah napas terakhir Lukas.
“Sudah diberikan tindakan, namun Bapak (Lukas) sudah meninggal,” ujar Antonius.
Baca: Kirim Surat ke Presiden Jokowi, Keluarga Ungkap Kesehatan Lukas Memburuk |
Lukas Enembe kalah banding. Hukumannya diperberat menjadi sepuluh tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama sepuluh tahun," tulis amar banding yang dipublikasikan Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA) dikutip pada Kamis, 7 Desember 2023.
Lukas terjerat kasus suap dan gratifikasi dalam pengadaan protek di Papua. Sebelumnya, mantan Gubernur Papua itu cuma divonis delapan tahun penjara.
Pemberatan hukuman itu diputuskan oleh Hakim Tinggi Herri Swantoro dengan anggota Hakim Tinggi Anthon R Saragih dan Brhotma Maya Marbun. Para pengadil meyakini Lukas bersalah karena menerima suap dan gratifikasi.
Lukas juga diberikan pidana denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan. Dia juga wajib membayarkan uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id