FGD Kompolnas terkait UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Foto: Medcom.id/insan Suardi
FGD Kompolnas terkait UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Foto: Medcom.id/insan Suardi

Kompolnas Dorong Aturan Pelat Nomor Khusus Ditata Ulang

Insan Suardi • 23 Juli 2024 14:11
Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong penataan ulang aturan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) khusus. Ketua harian Kompolnas Benny Mamoto menyebut banyak ditemukan pelat khusus yang tak sesuai aturan dan menyulitkan identifikasi.
 
"Kita semua tahu banyak pemalsuan pelat nomor kemudian pemalsuan STNK. Kemudian banyaknya pelat nomor yang muncul dari suatu institusi. Ini perlu dikembalikan ke aturan yang ada di Undang-Undang Lalu Lintas dan Peraturan Kapolri," kata Benny saat membuka Diskusi Kelompok Terumpun di Hotel Bidakara, Selasa, 23 Juli 2024.
 
Kompolnas bersama pemangku kepentingan terkait lalu lintas menggelar Focus Group Discussion (FGD) atau Diskusi Kelompok Terumpun mengenai penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Diskusi ini diharapkan membantu mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

"Ini dilaksanakan setelah Kompolnas melakukan supervisi pemantauan di masyarakat," ungkapnya.
 
Baca juga: Gelar Perkara Ulang Kasus Vina, Kompolnas Ingatkan Polisi Profesional dan Transparan

Benny berharap diskusi yang menghadirkan sejumlah pakar dan instansi ini akan menelurkan rekomendasi untuk disampaikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Usulan ini diharapkan membantu aparat dalam mengidentifikasi TNKB kendaraan secara terintegrasi. 
 
"Maka hari ini kita diskusi untuk merumuskan sama-sama sehingga ke depan aparat mudah mengidentifikasi suatu pelat nomor. Ini kaitannya dengan laka lantas, kejahatan hingga pencurian," ujar Benny. 
 
Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor mengatur mekanisme pemberian TNKB khusus. Pasal 70 mengatakan pertimbangan kepemilikan pelat nomor khusus hanya untuk kendaraan dinas TNI dan Polri.
 
Namun, kata Benny, publik sering menemukan sejumlah kendaraan dengan pelat nomor khusus di luar kedua instansi tersebut. Penggunaannya rentan disalahgunakan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan