KBRI di London mengambil langkah hukum atas beredarnya sebuah konten video yang menunjukkan tindakan tidak hormat Bonnie Blue terhadap bendera Merah Putih di depan gedung KBRI London.
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia memberikan konfirmasi bahwa pengaduan resmi telah diberikan oleh pihak KBRI London kepada otoritas di Inggris.
Selain melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, KBRI juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri Inggris agar permasalahan ini dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tersebut.
Aksi yang dilakukan oleh Bonnie Blue atau yang memiliki nama asli Tia Billinger merupakan sebuah tindakan pelecehan terhadap simbol negara.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada tanggal 15 Desember 2025 di area depan gedung KBRI di London.
Pemerintah Indonesia melalui Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Yvonne Mewengkang, menyatakan penyesalan mendalam atas tindakan tersebut.
Yvonne menegaskan bahwa tindakan tidak hormat terhadap simbol negara Indonesia adalah hal yang sangat disayangkan dan sangat menyesal atas tindakan yang dilakukan Bonnie.
| Baca juga: Bukannya Kapok Dideportasi, Artis Porno Bonnie Blue Malah Kembali Berulah Pakai Bendera Merah Putih di Rok |
Yvonne menjelaskan bahwa sejak video tersebut beredar, KBRI London melakukan koordinasi langsung dengan pemerintah pusat dan otoritas setempat di Inggris.
Pengaduan resmi pun telah disampaikan yang bertujuan agar dilakukan penanganan hukum lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku di wilayah hukum Inggris.
“KBRI London telah berkoordinasi secara intensif dengan pemerintah pusat dan otoritas setempat di Inggris, serta menyampaikan pengaduan resmi untuk penanganan lebih lanjut,” ujar Yvonne dalam sebuah keterangan video yang disampaikan kepada awak media, Rabu 24 Desember 2025.
Dalam pernyataannya, Yvonne menekankan bahwa bendera Merah Putih bukan sekadar kain, melainkan simbol kedaulatan, kehormatan, dan identitas bangsa Indonesia.
Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban bagi siapa pun dan di mana pun mereka berada untuk tetap menghormati simbol tersebut.
Yvonne menambahkan bahwa kebebasan berekspresi sama sekali tidak dapat dijadikan alasan atau pembenaran untuk merendahkan simbol negara lain.
Tindakan merendahkan simbol negara dianggap telah mencederai prinsip dasar saling menghormati yang seharusnya dilakukan untuk menjaga hubungan antarnegara.
Selain melaporkan kejadian terbaru di London, Kementerian Luar Negeri RI juga mengungkapkan bahwa Tia Billinger alias Bonnie Blue, sebelumnya pernah terjerat masalah hukum di Indonesia.
Atas tindakan yang sudah dilakukan Bonnie mendapatkan sanksi sesuai ketentuan hukum nasional.
Sanksi tersebut mencakup tindakan administratif keimigrasian akibat adanya pelanggaran izin tinggal, serta penegakan hukum atas bentuk pelanggaran lainnya yang dilakukan Bonnie selama berada di Indonesia.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat untuk menyikapi peristiwa ini dengan tenang, bijak, dan tetap bertanggung jawab.
(Syarifah Komalasari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News