Jakarta: Bonnie Blue (26), artis film dewasa asal Inggris yang memiliki nama asli Tia Emma Billinger, kembali menjadi sorotan tajam netizen Indonesia. Bukannya menunjukkan rasa penyesalan setelah dideportasi dari Bali beberapa waktu lalu, Blue justru kembali memancing amarah publik lewat unggahan terbarunya di media sosial.
Lewat akun Instagram miliknya, Bonnie Blue mengunggah videonya saat dirinya yang sedang berjalan di depan gedung KBRI London dengan menyematkan bendera Merah Putih di bagian belakang roknya.
Dalam unggahannya, Bonnie Blue tampak sengaja menjuntaikan bendera Merah Putih tersebut di bagian bokong tubuhnya dan membuat bendera menjadi menyeret jalanan, Tindakan yang dilakukannya dinilai sangat tidak pantas karena ia telah melecehkan simbol negara Indonesia.
Bonnie Blue mengungkap alasannya membuat konten di depan KBRI London tersebut, ia mengatakan akan membawa denda pidana yang ia dapatkan lewat putusan Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, pada Jumat, 12 Desember 2025 sebesar 8,50 poundsterling atau setara dengan Rp200 ribu.
“Sepertinya saya tidak menghormati budaya Bali, tetapi itu tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan apa yang akan ditunjukkan para pria ini,” ujar Bonnie Blue pada video tersebut sambil berjalan melewati sekelompok pria yang merupakan pengikutnya.
Aksi provokatif ini seolah menambah daftar panjang perselisihan Bonnie Blue dengan aturan di Indonesia. Banyak pihak menilai bahwa tindakan memasang bendera di rok tersebut sengaja dilakukan demi mendapatkan engagement atau perhatian publik (panjat sosial) dengan memanfaatkan sentimen nasionalisme warga Indonesia.
Sebelumnya, Bonnie Blue ditangkap dengan rekannya, Liam Andrew Jackson (27), ia juga merupakan warga negara Inggris. Mereka berdua digerebek dan ditangkap pihak berwajib di sebuah studio yang berada di wilayah Pererenan, Bali. Lokasi ini diduga digunakan mereka untuk membuat konten pornografi bersama 18 warga negara asing yang ikut bersama Bonnie Blue.
Pada penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, yang meliputi alat kontrasepsi serta mobil pikap yang memiliki nomor polisi DK 8109 SX dan diberi nama “Bonnie Blue’s Bang Bus”.
Akibat aksinya, Bonnie Blue dan rekannya dijatuhi hukuman yaitu denda masing-masing sebesar Rp200 ribu lewat sidang cepat pada tanggal 12 Desember 2025 di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 303 juncto Pasal 137 ayat (4) huruf A, B,dan C Undang-Undang Nomor 29 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 KUHP.
Selain denda, pihak Imigrasi Bali juga memberikan sanksi deportasi serta penangkalan selama 10 tahun terhadap Bonnie Blue beserta tiga warga negara Inggris lainnya. Adapun sanksi deportasi ini ditetapkan akibat yang bersangkutan terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal di wilayah Indonesia.
(Fany Wirda Putri)
Jakarta:
Bonnie Blue (26), artis film dewasa asal Inggris yang memiliki nama asli Tia Emma Billinger, kembali menjadi sorotan tajam netizen Indonesia. Bukannya menunjukkan rasa penyesalan setelah dideportasi dari Bali beberapa waktu lalu, Blue justru kembali memancing amarah publik lewat unggahan terbarunya di media sosial.
Lewat akun Instagram miliknya, Bonnie Blue mengunggah videonya saat dirinya yang sedang berjalan di depan gedung KBRI London dengan menyematkan bendera Merah Putih di bagian belakang roknya.
Dalam unggahannya, Bonnie Blue tampak sengaja
menjuntaikan bendera Merah Putih tersebut di bagian bokong tubuhnya dan membuat bendera menjadi menyeret jalanan, Tindakan yang dilakukannya dinilai sangat tidak pantas karena ia telah melecehkan simbol negara Indonesia.
Bonnie Blue mengungkap alasannya membuat konten di depan KBRI London tersebut, ia mengatakan akan membawa denda pidana yang ia dapatkan lewat putusan Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, pada Jumat, 12 Desember 2025 sebesar 8,50 poundsterling atau setara dengan Rp200 ribu.
“Sepertinya saya tidak menghormati budaya Bali, tetapi itu tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan apa yang akan ditunjukkan para pria ini,” ujar Bonnie Blue pada video tersebut sambil berjalan melewati sekelompok pria yang merupakan pengikutnya.
Aksi provokatif ini seolah menambah daftar panjang perselisihan Bonnie Blue dengan aturan di Indonesia. Banyak pihak menilai bahwa tindakan memasang bendera di rok tersebut sengaja dilakukan demi mendapatkan engagement atau perhatian publik (panjat sosial) dengan memanfaatkan sentimen nasionalisme warga Indonesia.
Sebelumnya, Bonnie Blue ditangkap dengan rekannya, Liam Andrew Jackson (27), ia juga merupakan warga negara Inggris. Mereka berdua digerebek dan ditangkap pihak berwajib di sebuah studio yang berada di wilayah Pererenan, Bali. Lokasi ini diduga digunakan mereka untuk membuat konten pornografi bersama 18 warga negara asing yang ikut bersama Bonnie Blue.
Pada penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, yang meliputi alat kontrasepsi serta mobil pikap yang memiliki nomor polisi DK 8109 SX dan diberi nama “Bonnie Blue’s Bang Bus”.
Akibat aksinya, Bonnie Blue dan rekannya dijatuhi hukuman yaitu denda masing-masing sebesar Rp200 ribu lewat sidang cepat pada tanggal 12 Desember 2025 di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 303 juncto Pasal 137 ayat (4) huruf A, B,dan C Undang-Undang Nomor 29 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 KUHP.
Selain denda, pihak Imigrasi Bali juga memberikan sanksi deportasi serta penangkalan selama 10 tahun terhadap Bonnie Blue beserta tiga warga negara Inggris lainnya. Adapun sanksi deportasi ini ditetapkan akibat yang bersangkutan terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal di wilayah Indonesia.
(
Fany Wirda Putri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)