Bonnie Blue sebelumnya ditangkap bersama rekannya, Liam Andrew Jackson (27), sesama WNA asal Inggris. Keduanya digerebek di sebuah studio di kawasan Pererenan, Bali, yang diduga menjadi lokasi pembuatan konten pornografi bersama 18 WNA lainnya.
Pihak kepolisian Bali pun menyita sejumlah barang bukti termasuk alat kontrasepsi serta mobil jenis pikap dengan nopol DK 8109 SX yang diberi nama “Bonnie Blue’s Bang Bus”
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat kontrasepsi serta sebuah mobil pikap berpelat DK 8109 SX yang diberi nama “Bonnie Blue’s Bang Bus.”
Dihukum karena Salahgunakan Mobil Pikap
Majelis Hakim PN Denpasar menilai Bonnie dan Liam menggunakan mobil pikap tidak sesuai dengan peruntukannya. Kendaraan tersebut semestinya dipakai untuk mengangkut barang, bukan orang.Perbuatan keduanya dianggap melanggar Pasal 303 Jo Pasal 137 ayat (4) huruf A, B, dan C UU Nomor 29 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 64 KUHP.
“Menjatuhkan pidana pada terdakwa I (Bonnie Blue) dan terdakwa II (Liam Andrew Jackson) dengan pidana denda senilai Rp 200 ribu dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim I Ketut Somanasa ketika membacakan amar putusan.
Majelis hakim menilai keduanya bersikap kooperatif, menyesali perbuatannya, serta tidak memiliki unsur yang memberatkan. Hal itu menjadi dasar pemberian keringanan hukuman.
Berawal dari Laporan Warga
Dalam dakwaan yang dibacakan Penyidik Kanit Turjawali Satlantas Polres Badung, Ipda Agung Hendra, kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas Bonnie Blue di Bali pada 4 Desember 2025.Sementara itu, Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara sebelumnya menyampaikan bahwa total 18 WNA sempat diamankan terkait kasus tersebut, termasuk Bonnie Blue. Namun, 14 orang di antaranya dibebaskan pada 5 Desember 2025 dengan pengawasan polisi dan imigrasi.
Selain proses pidana lalu lintas, Imigrasi Bali turut menjatuhkan sanksi deportasi serta penangkalan selama 10 tahun terhadap Bonnie Blue dan tiga WNA Inggris lainnya karena penyalahgunaan izin tinggal.
Bonnie Blue Mengaku Tidak Mengetahui Aturan tentang Mobil Pikap

Dalam persidangan, Bonnie dan Liam mengaku membeli mobil pikap tersebut seharga Rp20 juta melalui media sosial. Mereka juga baru mengetahui bahwa mobil berjenis pikap di Indonesia tidak boleh digunakan untuk mengangkut orang.
“Kami mengerti sekarang kalau itu hanya digunakan untuk mengangkut barang dan bukan untuk orang. Kami paham itu berbahaya. Kemarin kami juga mengendarainya pelan-pelan. Sebelumnya kami mohon maaf karena tidak mengetahui aturan tersebut,” kata Liam di hadapan Majelis Hakim.
Dengan putusan ini, proses hukum keduanya terkait pelanggaran lalu lintas dinyatakan selesai, sementara sanksi keimigrasian tetap berjalan sesuai ketentuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News