Jakarta: Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) mengingatkan seluruh apotek tak menjual obat Ivermectin kepada masyarakat tanpa disertai resep dokter. Ivermectin merupakan obat keras yang penggunaannya harus diawasi.
“Yang menjual Ivermectin tanpa resep, kita bina agar sesuai peraturan,” kata Ketua Umum Pengurus Pusat IAI Nurul Falah Eddy Pariang dalam telekonferensi di Jakarta, Jumat, 2 Juli 2021.
Nurul mengatakan pembinaan dilakukan bersama pemerintah. Dia menyampaikan apotek yang melanggar hanya dikenakan sanksi administratif.
“Karena dalam perundang-undangan yang dikenakan pidana adalah menjual obat yang tidak teregistrasi BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan),” papar dia.
Selain itu, apoteker seharusnya tahu jaminan mutu obat. Kemudian, memastikan seluruh obat sudah teregistrasi di BPOM.
Nurul juga mengingatkan masyarakat tidak perlu membeli Ivermectin karena panik. Sebab, obat itu disebut mampu mengobati covid-19 dan banyak dicari masyarakat.
“Padahal belum terbukti karena belum ada uji klinik,” ujar dia.
Baca: Uji Klinik Terapi Ivermectin untuk Covid-19 Libatkan Ribuan Subjek
Sebanyak delapan rumah sakit (RS) menggelar uji klinik penggunaan Ivermectin untuk pengobatan covid-19. Uji klinis di bawah koordinasi Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Pelaksanaan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
RS tersebut, yakni Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan di Jakarta Timur, RSUP Sulianti Saroso di Jakarta Utara, dan RSUP Adam Malik di Medan, Sumatra Utara. Kemudian, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soedarso di Pontianak, Kalimantan Barat
Berikutnya, Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto di Jakarta Pusat, Rumah Sakit Angkatan Udara (RSAU) Esnawan Antariksa di Jakarta Timur, RS Suyoto Pusat Rehabilitasi Kementerian Pertahanan di Jakarta Selatan.
“Terakhir, Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet, Jakarta Pusat,” tulis laman resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) seperti dikutip Medcom.id, Selasa, 29 Juni 2021.
Jakarta: Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) mengingatkan seluruh apotek tak menjual obat Ivermectin kepada masyarakat tanpa disertai resep dokter.
Ivermectin merupakan obat keras yang penggunaannya harus diawasi.
“Yang menjual Ivermectin tanpa resep, kita bina agar sesuai peraturan,” kata Ketua Umum Pengurus Pusat IAI Nurul Falah Eddy Pariang dalam telekonferensi di Jakarta, Jumat, 2 Juli 2021.
Nurul mengatakan pembinaan dilakukan bersama pemerintah. Dia menyampaikan apotek yang melanggar hanya dikenakan sanksi administratif.
“Karena dalam perundang-undangan yang dikenakan pidana adalah menjual obat yang tidak teregistrasi
BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan),” papar dia.
Selain itu, apoteker seharusnya tahu jaminan mutu obat. Kemudian, memastikan seluruh obat sudah teregistrasi di BPOM.
Nurul juga mengingatkan masyarakat tidak perlu membeli Ivermectin karena panik. Sebab, obat itu disebut mampu mengobati
covid-19 dan banyak dicari masyarakat.
“Padahal belum terbukti karena belum ada uji klinik,” ujar dia.
Baca: Uji Klinik Terapi Ivermectin untuk Covid-19 Libatkan Ribuan Subjek
Sebanyak delapan rumah sakit (RS) menggelar uji klinik penggunaan Ivermectin untuk pengobatan covid-19. Uji klinis di bawah koordinasi Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Pelaksanaan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
RS tersebut, yakni Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan di Jakarta Timur, RSUP Sulianti Saroso di Jakarta Utara, dan RSUP Adam Malik di Medan, Sumatra Utara. Kemudian, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soedarso di Pontianak, Kalimantan Barat
Berikutnya, Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto di Jakarta Pusat, Rumah Sakit Angkatan Udara (RSAU) Esnawan Antariksa di Jakarta Timur, RS Suyoto Pusat Rehabilitasi Kementerian Pertahanan di Jakarta Selatan.
“Terakhir, Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet, Jakarta Pusat,” tulis laman resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) seperti dikutip
Medcom.id, Selasa, 29 Juni 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)