Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Pasal Ekosida Belum Diperlukan

Nur Azizah • 24 September 2019 04:29
Jakarta: Pemerintah merespons permintaan aktivis lingkungan atas pasal ekosistem genosida (Ekosida). Istilah itu ditunjukkan untuk tindakan perusakan dan penghancuran yang masif terhadap ekosistem. 
 
Menurut Dirjen Penegakan Hukum Terpadu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Rido, pasal itu belum diperlukan. 
 
"UU tentang Karhutla (UU Perlindungan Lingkungan Hidup dan UU Perkebunan) ini sudah cukup," kata Rido di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informasi, Jakarta Pusat, Senin, 23 September 2019.

Rido menyebut yang perlu ditegaskan adalah implementasinya. Semua pihak harus memastikan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dijerat pasal yang berkaitan.
 
"Tugas kami memgimplementasikan dan terus mengelaborasi pasal-pasal yang terkait," ujar dia.
 
Saat ini, KLHK tengah memperkuat efek jera untuk pelaku pembakaran hutan dan lahan. Selain menindak secara administratif, menggugat secara perdana dan pidana, pihaknya juga akan merampas keuntungan pelaku.
 
"Ini efek jera dengan perampasan keuntungan, karena sering sekali membakar hutan untuk dijadikan lahan industri," ujar dia.
 
Sanksi perampasan keuntungan ini baru akan dijalankan. KLHK juga akan berkerjasama dengan pihak terkait untuk menjerat pelaku dengan pasal Tindak Pencucian Uang.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan