Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Pemerintah Bakal Rampas Keuntungan Perusahaan Pembakar Hutan

Nur Azizah • 24 September 2019 02:09
Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bakal mengetatkan sanksi untuk pelaku pembakar hutan dan lahan. Salah satunya dengan merampas keuntungan bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
 
Dirjen Penegakan Hukum Terpadu KLHK Rasio Rido mengatakan sanksi denda dan pidana saja tak cukup. Sebab, masih ada perusahaan yang menolak membayar denda. 
 
"Kita sudah lakukan gugatan perdata, pidana, sanksi administratif, dan kita sedang menuju untuk memberlakukan sanksi perampasan keuntungan," kata Rido di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informasi, Jakarta Pusat, Senin, 23 September 2019. 

Rido menyebut banyak perusahaan yang sengaja membakar untuk membuka lahan. Beberapa tahun kemudian, lahan digunakan untuk tanaman industri.
 
"Kemudian sekian tahun perusahaan itu menghasilkan. Ini yang akan kita ambil. Mudah sekali mengenali lahan bekas kebakaran," ujar dia.
 
Selain itu, pelaku pembakaran hutan dan lahan bisa disangkakan pasal Tindak Pidana Pencurian Uang (TPPU). Ia yakin dengan penggunaan pasal berlapis ini pelaku akan jera.
 
"Kita juga gunakan UU Perlindungan Lingkungan Hidup, TPPU, dan Perkebunan," pungkas dia.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan