Jakarta: Tersangka pelecehan seksual terhadap anak, Hilman Noverli, tertangkap basah setelah beraksi di kereta rel listrik (KRL). Moda transportasi itu biasa dia pakai untuk bekerja.
"Dia mengaku sudah lima kali melakukan (aksi pelecehan seksual di KRL)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto saat dikonfirmasi, Rabu, 16 Oktober 2019.
Menurut dia, predator anak itu dibekuk setelah melecehkan korban berusia 13 tahun di dalam KRL antara Stasiun Sudirman dan Stasiun Manggarai pada Minggu, 13 Oktober 2019. Saat itu, kereta sedang padat penumpang.
Hilman melecehkan korban dengan memanfaatkan keramaian KRL. Korban langsung berteriak ketika sadar mengalami pelecehan seksual. Pelaku yang masih berada di dalam KRL langsung diamankan petugas.
Ibu korban langsung membuat laporan di Polda Metro Jaya atas kejadian itu. Hilman dikenakan Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman maksimal 15 tahun penjara," ujar Suyudi.
Di sisi lain, Suyudi mengatakan Hilman bekerja sebagai pegawai harian lepas (PHL) di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan. Dia baru bekerja selama sembilan hari.
Jakarta: Tersangka pelecehan seksual terhadap anak, Hilman Noverli, tertangkap basah setelah beraksi di kereta rel listrik (KRL). Moda transportasi itu biasa dia pakai untuk bekerja.
"Dia mengaku sudah lima kali melakukan (aksi pelecehan seksual di KRL)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto saat dikonfirmasi, Rabu, 16 Oktober 2019.
Menurut dia,
predator anak itu dibekuk setelah melecehkan korban berusia 13 tahun di dalam KRL antara Stasiun Sudirman dan Stasiun Manggarai pada Minggu, 13 Oktober 2019. Saat itu, kereta sedang padat penumpang.
Hilman melecehkan korban dengan memanfaatkan keramaian KRL. Korban langsung berteriak ketika sadar mengalami pelecehan seksual. Pelaku yang masih berada di dalam KRL langsung diamankan petugas.
Ibu korban langsung membuat laporan di Polda Metro Jaya atas kejadian itu. Hilman dikenakan Pasal 82
juncto Pasal 76E Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman maksimal 15 tahun penjara," ujar Suyudi.
Di sisi lain, Suyudi mengatakan Hilman bekerja sebagai pegawai harian lepas (PHL) di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan. Dia baru bekerja selama sembilan hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)