Jakarta: Hasil survei ECPAT (End Child Prostitution, Child Pornography and Traffiking of Children for Sexual Purposes) Indonesia menyebutkan, terdapat 10 destinasi wisata dengan tingkat kekerasan dan eksploitasi seksual anak paling tinggi.
Dari 10 destinasi, empat di antaranya mendapatkan 'rambu merah', yakni, Jakarta Barat, Garut, Teluk Dalam dan Lombok. Sementara lima destinasi lain mendapat 'rambu kuning' ialah Pulau Seribu, Karang Asem, Kefamenahu (NTT), Toba Samosir dan Bukit Tinggi. Sementara satu 'rambu hijau' adalah Gunung Kidul Yogyakarta.
Daerh wisata 'rambu merah' memiliki intensitas tinggi kekerasan dan eksploitasi seksual anak, karena terindikasi masih adanya praktik perdagangan seks anak, pornografi anak online, pelacuran anak, serta perkawinan anak. Sementara, rambu kuning hanya memiliki indikasi yaitu perkawinan anak dan pelacuran anak.
"Hanya ada satu kabupaten yang memiliki langkah pencegahan, yaitu Gunung Kidul. Karena disana terdapat organisasi anak, serta pusat rehabilitasi. Sembilan yang lain belum ada," kata koordinator ECPAT Indonesia, Ahmad Sofian di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Desember 2017.
Ahmad menambakan, keresahannya jika jumlah wisatan Indonesia tidak meningkat, hal tersebut tidak diimbangi dengan keamanan. Bahkan, kata dia, masih banyak kejadian serupa tidak dilaporkan ke pihak berwenang.
Sebab, lanjut Ahmad, para korban tidak sadar jika praktik-praktik tersebut merupakan salah satu bentuk kejahatan seksual. Tidak hanya korban, masyarakat dan penegak hukum juga dinilai tidak sepenuhnya memahami perlakuan paedofil merupakan pelanggaran hukum.
"Karena ada hubungan transaksional, suka sama suka dan ada persetujuan," imbuhnya.
Ahmad menjelaskan, para korban paedofil minimal berusia 12 tahun. Dirinya berharap, adanya kolaborasi antara Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Kementrian Pariwisata untuk melakukan usaha pencegahan. Apalagi, kasus paedofil sudah dianggap masuk dalam kategori membahayakan di Indonesia.
Jakarta: Hasil survei ECPAT (End Child Prostitution, Child Pornography and Traffiking of Children for Sexual Purposes) Indonesia menyebutkan, terdapat 10 destinasi wisata dengan tingkat kekerasan dan eksploitasi seksual anak paling tinggi.
Dari 10 destinasi, empat di antaranya mendapatkan 'rambu merah', yakni, Jakarta Barat, Garut, Teluk Dalam dan Lombok. Sementara lima destinasi lain mendapat 'rambu kuning' ialah Pulau Seribu, Karang Asem, Kefamenahu (NTT), Toba Samosir dan Bukit Tinggi. Sementara satu 'rambu hijau' adalah Gunung Kidul Yogyakarta.
Daerh wisata 'rambu merah' memiliki intensitas tinggi kekerasan dan eksploitasi seksual anak, karena terindikasi masih adanya praktik perdagangan seks anak, pornografi anak
online, pelacuran anak, serta perkawinan anak. Sementara, rambu kuning hanya memiliki indikasi yaitu perkawinan anak dan pelacuran anak.
"Hanya ada satu kabupaten yang memiliki langkah pencegahan, yaitu Gunung Kidul. Karena disana terdapat organisasi anak, serta pusat rehabilitasi. Sembilan yang lain belum ada," kata koordinator ECPAT Indonesia, Ahmad Sofian di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Desember 2017.
Ahmad menambakan, keresahannya jika jumlah wisatan Indonesia tidak meningkat, hal tersebut tidak diimbangi dengan keamanan. Bahkan, kata dia, masih banyak kejadian serupa tidak dilaporkan ke pihak berwenang.
Sebab, lanjut Ahmad, para korban tidak sadar jika praktik-praktik tersebut merupakan salah satu bentuk kejahatan seksual. Tidak hanya korban, masyarakat dan penegak hukum juga dinilai tidak sepenuhnya memahami perlakuan paedofil merupakan pelanggaran hukum.
"Karena ada hubungan transaksional, suka sama suka dan ada persetujuan," imbuhnya.
Ahmad menjelaskan, para korban paedofil minimal berusia 12 tahun. Dirinya berharap, adanya kolaborasi antara Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Kementrian Pariwisata untuk melakukan usaha pencegahan. Apalagi, kasus paedofil sudah dianggap masuk dalam kategori membahayakan di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DMR)