Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melantik dua pejabat administrator atau esolon tiga. Kedua pejabat administrator itu menduduki jabatan Kepala Bagian Pelayanan Perlindungan dan Dukungan Hak Prosederal pada biro Pemenuhan Hak Saksi dan Korban, serta kepala bagian penerimaan dan penelaahan pada biro penelaahan permohonan.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawi menjelaskan pengangkatan jabatan sesuai dengan mandat dari UU No 31 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang No 13 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta Peraturan Presiden No 60 Tahun 2016 tentang Sekertariat Jenderal LPSK.
Ia menjelaskan kedua jabatan tersebut menjadi jantung dalam pemberian layanan LPSK kepada masyarakat.
Posisi kepala penelaahan permohonan penting karena menjadi dasar masyarakat dapat dilindungi dan diputuskan pada rapat paripurna LPSK.
Baca: LPSK-Polri Perpanjang Kerja Sama
Adapun jabatan bagian pelayanan perlindungan bertugas mendampingi masyarakat dalam proses peradilan, terutama dalam perlindungan fisik.
"Ini peran yang sangat penting. Jangan sampai orang yang kita lindungi kemudian mendapatkan bentuk teror dan ancaman. Sehingga tidak bisa memberikan keterangan," ujar Haris, di Gedung, LPSK, Jakarta Timur, Rabu, 3 Oktober 2018.
Ia menambahkan Eviyati sebagai kepala pelayan permohonan merupakan pejabat LPSK yang terakhir menjabat sebagai esolon empat. Sedangkan AKBP Marjoko sempat berkarir di Polda Jawa Timur sebagai serse.
"Artinya dengan posisi itu pengalaman dan perlindungan fisik dia mempunyai kemampuan dan koordinasi dengan instansi yang berkaitan dengan perlindungan seseorang ," tambahnya.
Lebih lanjut, ia mengimbau pejabat tersebut dapat memberikan ide serta inovasi baru yang sesuai dengan lembaga.
"Bersama-sama berkomitmen melaksanakan visi dan misi lembaga dalam memberikan layanan perlindungan kepada saksi dan korban," pungkasnya.
Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melantik dua pejabat administrator atau esolon tiga. Kedua pejabat administrator itu menduduki jabatan Kepala Bagian Pelayanan Perlindungan dan Dukungan Hak Prosederal pada biro Pemenuhan Hak Saksi dan Korban, serta kepala bagian penerimaan dan penelaahan pada biro penelaahan permohonan.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawi menjelaskan pengangkatan jabatan sesuai dengan mandat dari UU No 31 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang No 13 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta Peraturan Presiden No 60 Tahun 2016 tentang Sekertariat Jenderal LPSK.
Ia menjelaskan kedua jabatan tersebut menjadi jantung dalam pemberian layanan LPSK kepada masyarakat.
Posisi kepala penelaahan permohonan penting karena menjadi dasar masyarakat dapat dilindungi dan diputuskan pada rapat paripurna LPSK.
Baca: LPSK-Polri Perpanjang Kerja Sama
Adapun jabatan bagian pelayanan perlindungan bertugas mendampingi masyarakat dalam proses peradilan, terutama dalam perlindungan fisik.
"Ini peran yang sangat penting. Jangan sampai orang yang kita lindungi kemudian mendapatkan bentuk teror dan ancaman. Sehingga tidak bisa memberikan keterangan," ujar Haris, di Gedung, LPSK, Jakarta Timur, Rabu, 3 Oktober 2018.
Ia menambahkan Eviyati sebagai kepala pelayan permohonan merupakan pejabat LPSK yang terakhir menjabat sebagai esolon empat. Sedangkan AKBP Marjoko sempat berkarir di Polda Jawa Timur sebagai serse.
"Artinya dengan posisi itu pengalaman dan perlindungan fisik dia mempunyai kemampuan dan koordinasi dengan instansi yang berkaitan dengan perlindungan seseorang ," tambahnya.
Lebih lanjut, ia mengimbau pejabat tersebut dapat memberikan ide serta inovasi baru yang sesuai dengan lembaga.
"Bersama-sama berkomitmen melaksanakan visi dan misi lembaga dalam memberikan layanan perlindungan kepada saksi dan korban," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(YDH)