Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperpanjang nota kesepahaman (MoU) dengan Polri. Kerja sama ini berkaitan dengan perlindungan dan pengamanan saksi dan korban.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan kerja sama ini mengatur beberapa hal. Antara lain, administrasi pengamanan perlindungan saksi atau korban, perlindungan dan pemenuhan hak saksi atau korban, pengamanan dan perlindungan saksi atau korban, pertukaran data atau informasi dan peningkatan kemampuan dalam perlindungan saksi atau korban.
"Dengan adanya kerja sama ini para saksi korban yang bermasalah dan berhadapan dengan hukum, bisa tertangani dengan baik," kata Haris dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, Rabu, 13 Desember 2017.
Haris menuturkan ini kali ketiga LPSK melakukan MoU dengan Polri. Sebelumnya, MoU ini bersifat multilateral yang melibatkan beberapa kementerian atau lembaga.
Kemudian, diperpanjang secara bilateral yang hanya melibatkan LPSK dan Kepolisian. "Dengan ditandatangani MoU ini hubungan kita semakin erat lagi nanti," ucap dia.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan kerja sama antara LPSK dan Kepolsian sudah terjalin sejak sebelum adanya MoU. Kerja sama itu digunakan untuk melindungi saksi atau korban dalam proses penyidikan tindak pidana.
"Jadi kalau kita cerita perlindungan kepada korban dan saksi ini kepada kepolisian terkait kepada pembuktian. Untuk membuktikan suatu peristiwa pidana ada beberapa yang disebut sebagai bukti, di antaranya keterangan saksi atau korban," kata Dono.
Dono bilang bila saksi dan korban tidak bisa dihadirkan di pengadilan, maka proses pembuktian suatu tindak pidana tak akan berhasil. Karena itu perlu ada perlindungan kepada para saksi dan korban untuk memperlancar penyidikan suatu tindak pidana.
"Kerja sama Polri dan LPSK ini sudah tidak bisa diganggu gugat lagi, itu partner bagian kerja, terutama Bareskrim dalam hal pembuktian," pungkas dia.
Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperpanjang nota kesepahaman (MoU) dengan Polri. Kerja sama ini berkaitan dengan perlindungan dan pengamanan saksi dan korban.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan kerja sama ini mengatur beberapa hal. Antara lain, administrasi pengamanan perlindungan saksi atau korban, perlindungan dan pemenuhan hak saksi atau korban, pengamanan dan perlindungan saksi atau korban, pertukaran data atau informasi dan peningkatan kemampuan dalam perlindungan saksi atau korban.
"Dengan adanya kerja sama ini para saksi korban yang bermasalah dan berhadapan dengan hukum, bisa tertangani dengan baik," kata Haris dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, Rabu, 13 Desember 2017.
Haris menuturkan ini kali ketiga LPSK melakukan MoU dengan Polri. Sebelumnya, MoU ini bersifat multilateral yang melibatkan beberapa kementerian atau lembaga.
Kemudian, diperpanjang secara bilateral yang hanya melibatkan LPSK dan Kepolisian. "Dengan ditandatangani MoU ini hubungan kita semakin erat lagi nanti," ucap dia.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan kerja sama antara LPSK dan Kepolsian sudah terjalin sejak sebelum adanya MoU. Kerja sama itu digunakan untuk melindungi saksi atau korban dalam proses penyidikan tindak pidana.
"Jadi kalau kita cerita perlindungan kepada korban dan saksi ini kepada kepolisian terkait kepada pembuktian. Untuk membuktikan suatu peristiwa pidana ada beberapa yang disebut sebagai bukti, di antaranya keterangan saksi atau korban," kata Dono.
Dono bilang bila saksi dan korban tidak bisa dihadirkan di pengadilan, maka proses pembuktian suatu tindak pidana tak akan berhasil. Karena itu perlu ada perlindungan kepada para saksi dan korban untuk memperlancar penyidikan suatu tindak pidana.
"Kerja sama Polri dan LPSK ini sudah tidak bisa diganggu gugat lagi, itu partner bagian kerja, terutama Bareskrim dalam hal pembuktian," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)