Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengumumkan aturan protokol kesehatan (prokes) selama Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 Bali. Aturan itu guna mencegah penularan covid-19 selama rangkaian acara 15-16 November 2022.
"Aturan prokes bagi peserta KTT G20 mulai dari sebelum berangkat, saat tiba di bandara, mengikuti kegiatan di venue, hingga sebelum pulang ke negara masing-masing," kata Kepala Koordinator Pengendalian Operasi Satuan Tugas Covid-19 Nasional Brigjen Lukmansyah dalam keterangan tertulis, Senin, 14 November 2022.
Lukmansyah mengatakan peserta G20 wajib divaksinasi dosis lengkap sebelum berangkat. Kemudian mengunduh PeduliLindungi serta menyerahkan sertifikat vaksinasi di PeduliLindungi pada H-14 keberangkatan. Khusus tamu VVIP, sertifikat vaksin akan dikirim pada H-7 kedatangan ke Indonesia.
"Diharapkan para delegasi juga telah memiliki asuransi kesehatan yang dapat menjamin perawatan di rumah sakit, termasuk perawatan covid-19," ujar dia.
Lukmansyah menyebut aturan berikutnya saat peserta tiba di bandara. Mereka akan diperiksa suhu tubuhnya dan gejala covid-19.
"Jika belum melakukan verifikasi sertifikat vaksinasi, para delegasi dapat mendapatkan pelayanan tersebut dan dibantu di area kedatangan Bandara I Gusti Ngurah Rai,” jelas dia.
Saat di lokasi acara, para delegasi wajib melakukan tes polymerase chain reaction (PCR) 1x24 jam sebelum acara berlangsung. Fasilitas tes covid-19 sudah disiapkan di masing-masing tempat tinggal atau hotel peserta.
Berikutnya ialah pemeriksaan suhu dan memindai PeduliLindungi sebelum masuk lokasi acara. Peserta dengan suhu di atas 37,5 derajat celcius akan diwajibkan tes PCR.
"Para peserta dan panitia wajib menggunakan masker di dalam dan luar ruangan acara," tegas Lukmansyah.
Lukmansyah menuturkan seluruh peserta wajib melakukan tes PCR sebelum kembali ke negara masing-masing. Supaya delegasi betul-betul datang dan pulang dalam keadaan sehat.
"Jika terdeteksi ada kasus positif, sesuai regulasi Kementerian Kesehatan akan langsung masuk karantina sesuai aturan yang berlaku sehingga penularan dapat dicegah," ucap dia.
Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengumumkan aturan protokol kesehatan (prokes) selama Konferensi Tingkat Tinggi (
KTT) G20 Bali. Aturan itu guna mencegah penularan covid-19 selama rangkaian acara 15-16 November 2022.
"Aturan prokes bagi peserta KTT G20 mulai dari sebelum berangkat, saat tiba di bandara, mengikuti kegiatan di
venue, hingga sebelum pulang ke negara masing-masing," kata Kepala Koordinator Pengendalian Operasi Satuan Tugas Covid-19 Nasional Brigjen Lukmansyah dalam keterangan tertulis, Senin, 14 November 2022.
Lukmansyah mengatakan peserta
G20 wajib divaksinasi dosis lengkap sebelum berangkat. Kemudian mengunduh PeduliLindungi serta menyerahkan sertifikat vaksinasi di PeduliLindungi pada H-14 keberangkatan. Khusus tamu VVIP, sertifikat vaksin akan dikirim pada H-7 kedatangan ke Indonesia.
"Diharapkan para delegasi juga telah memiliki asuransi kesehatan yang dapat menjamin perawatan di rumah sakit, termasuk perawatan covid-19," ujar dia.
Lukmansyah menyebut aturan berikutnya saat peserta tiba di bandara. Mereka akan diperiksa suhu tubuhnya dan gejala covid-19.
"Jika belum melakukan verifikasi sertifikat vaksinasi, para delegasi dapat mendapatkan pelayanan tersebut dan dibantu di area kedatangan Bandara I Gusti Ngurah Rai,” jelas dia.
Saat di lokasi acara, para delegasi wajib melakukan tes
polymerase chain reaction (PCR) 1x24 jam sebelum acara berlangsung. Fasilitas tes
covid-19 sudah disiapkan di masing-masing tempat tinggal atau hotel peserta.
Berikutnya ialah pemeriksaan suhu dan memindai PeduliLindungi sebelum masuk lokasi acara. Peserta dengan suhu di atas 37,5 derajat celcius akan diwajibkan tes PCR.
"Para peserta dan panitia wajib menggunakan masker di dalam dan luar ruangan acara," tegas Lukmansyah.
Lukmansyah menuturkan seluruh peserta wajib melakukan tes PCR sebelum kembali ke negara masing-masing. Supaya delegasi betul-betul datang dan pulang dalam keadaan sehat.
"Jika terdeteksi ada kasus positif, sesuai regulasi
Kementerian Kesehatan akan langsung masuk karantina sesuai aturan yang berlaku sehingga penularan dapat dicegah," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)