Jakarta: Dua pemeran video mesum wanita kebaya merah berhasil ditangkap pada Minggu, 6 November 2022. Kedua pelaku tersebut berinsial ACS dan AH.
Menurut keterangan Polda Jawa Timur, kedua merupakan sepasang kekasih. Mereka pun ditangkap di satu lokasi di Surabaya.
"Mereka sepasang kekasih. Pacaran," kata Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harianto, dilansir dari Clicks.id, Senin, 7 November 2022.
Motif terungkap
Adapun motif pembuatan video mesum wanita kebaya merah sudah diketahui. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Kombes Pol Farman mengatakan ACS dan AH membuat video mesum karena mendapat pesanan dari sebuah akun Twitter.
"Tersangka ACS dan AH membuat adegan tersebut dikarenakan adanya pesanan konten video porno dengan tema Receptionis Hotel. Akun Twitter tersebut saat ini masih dalam penyelidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Farman, di Mapolda Jatim, Selasa, 8 November 2022.
Farman mengatakan akun Twitter tersebut mendapat keuntungan dari penjualan konten video porno tersebut. Pemesan mematok tarif bervariasi berdasarkan temanya.
"Adapun untuk hasil penjualan konten dipergunakan tersangka untuk keperluan sehari hari," katanya.
Perwira dengan tiga melati emas di pundak itu menyebut video porno tersebut dibuat pada 8 Maret 2022 sekitar pukul 22.00 WIB. Sedangkan tempat kejadian perkara (TKP) di kamar nomor 1710 lantai 17 salah satu hotel di Gubeng Surabaya
Dibayar Rp750 ribu
ACS dan AH membuat video porno dengan bayaran Rp750 ribu. Setelah dibayar kedua tersangka memesan kamar hotel 1710 dan membuat video sesuai pesanan yakni tersangka perempuan menggunakan kebaya merah seolah-olah sebagai karyawan hotel
"Kedua tersangka bergantian posisi untuk melakukan perekaman adegan menggunakan handphone milk tersangka, lalu diedit, dan dikirim kepada pemesan melalui akun telegram milik tersangka AH," katanya.
Dari penangkapan tersangka ACS dan AH pada Minggu, 6 November 2022, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu buah laptop, dua buah hardisk, dua ponsel, dan invoice kamar 1710 tertanggal 8 Maret 2022.
Terancam lima tahun penjara
Atas perbuatannya, kedua dijerat Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun," ujar Farman.
Jakarta: Dua pemeran video mesum wanita kebaya merah berhasil ditangkap pada Minggu, 6 November 2022. Kedua pelaku tersebut berinsial ACS dan AH.
Menurut keterangan Polda Jawa Timur, kedua merupakan sepasang kekasih. Mereka pun ditangkap di satu lokasi di Surabaya.
"Mereka sepasang kekasih. Pacaran," kata Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harianto, dilansir dari Clicks.id, Senin, 7 November 2022.
Motif terungkap
Adapun motif pembuatan video mesum wanita kebaya merah sudah diketahui. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Kombes Pol Farman mengatakan ACS dan AH membuat video mesum karena mendapat pesanan dari sebuah akun Twitter.
"Tersangka ACS dan AH membuat adegan tersebut dikarenakan adanya pesanan konten video porno dengan tema Receptionis Hotel. Akun Twitter tersebut saat ini masih dalam penyelidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Farman, di Mapolda Jatim, Selasa, 8 November 2022.
Farman mengatakan akun Twitter tersebut mendapat keuntungan dari penjualan konten video porno tersebut. Pemesan mematok tarif bervariasi berdasarkan temanya.
"Adapun untuk hasil penjualan konten dipergunakan tersangka untuk keperluan sehari hari," katanya.
Perwira dengan tiga melati emas di pundak itu menyebut video porno tersebut dibuat pada 8 Maret 2022 sekitar pukul 22.00 WIB. Sedangkan tempat kejadian perkara (TKP) di kamar nomor 1710 lantai 17 salah satu hotel di Gubeng Surabaya
Dibayar Rp750 ribu
ACS dan AH membuat video porno dengan bayaran Rp750 ribu. Setelah dibayar kedua tersangka memesan kamar hotel 1710 dan membuat video sesuai pesanan yakni tersangka perempuan menggunakan kebaya merah seolah-olah sebagai karyawan hotel
"Kedua tersangka bergantian posisi untuk melakukan perekaman adegan menggunakan handphone milk tersangka, lalu diedit, dan dikirim kepada pemesan melalui akun telegram milik tersangka AH," katanya.
Dari penangkapan tersangka ACS dan AH pada Minggu, 6 November 2022, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu buah laptop, dua buah hardisk, dua ponsel, dan invoice kamar 1710 tertanggal 8 Maret 2022.
Terancam lima tahun penjara
Atas perbuatannya, kedua dijerat Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun," ujar Farman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PAT)