Jakarta: Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi imlek kepada 26 narapidana beragama konghucu di Indonesia. Satu orang langsung bebas karena mendapatkan diskon pemenjaraan sebulan.
"Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti melalui keterangan tertulis, Minggu, 22 Januari 2023.
Rika menjelaskan ada 42 narapidana beragama konghucu di Indonesia. Namun, tidak semua mendapatkan remisi.
"Remisi keagamaan imlek merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Rika.
Remisi diberikan kepada narapidana yang dinilai berperilaku baik selama menjalani masa tahanan. Pemberian diskon pemenjaraan itu beragam.
Sebanyak sembilan narapidana berasal dari Kalimantan Barat. Tujuh lainnya berasal dari Bangka Belitung.
"Banten sebanyak 3 narapidana. Sisanya berasal dari Jawa Tengah, DKI Jakarta, Jambi, Jawa Timur, dan Sumatra Utara," ucap Rika.
Rika menjelaskan remisi ini juga membuat negara bisa menghemat pengeluaran anggaran makan narapidana. Total dana yang diirit dari pemberian diskon pemenjaraan itu mencapai Rp14.790.000.
Para narapidana yang mendapatkan remisi diharap mempertahankan perilaku baiknya. Konsep pembinaan dalam masa pemenjaraan diharap terus berhasil kepada mereka.
"Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun diharapkan meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik," kata Rika.
Jakarta: Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (
Kemenkumham) memberikan
remisi imlek kepada 26 narapidana beragama konghucu di Indonesia. Satu orang langsung bebas karena mendapatkan diskon pemenjaraan sebulan.
"Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti melalui keterangan tertulis, Minggu, 22 Januari 2023.
Rika menjelaskan ada 42 narapidana beragama konghucu di Indonesia. Namun, tidak semua mendapatkan remisi.
"Remisi keagamaan imlek merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Rika.
Remisi diberikan kepada narapidana yang dinilai berperilaku baik selama menjalani masa tahanan. Pemberian diskon pemenjaraan itu beragam.
Sebanyak sembilan narapidana berasal dari Kalimantan Barat. Tujuh lainnya berasal dari Bangka Belitung.
"Banten sebanyak 3 narapidana. Sisanya berasal dari Jawa Tengah, DKI Jakarta, Jambi, Jawa Timur, dan Sumatra Utara," ucap Rika.
Rika menjelaskan remisi ini juga membuat negara bisa menghemat pengeluaran anggaran makan narapidana. Total dana yang diirit dari pemberian diskon pemenjaraan itu mencapai Rp14.790.000.
Para narapidana yang mendapatkan remisi diharap mempertahankan perilaku baiknya. Konsep pembinaan dalam masa pemenjaraan diharap terus berhasil kepada mereka.
"Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun diharapkan meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik," kata Rika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)