Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini telah resmi memberikan tuntutan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.
Hal itu terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J serta perintangan penyidikan.
Ferdy Sambo didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, dia didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Setelah resmi dituntut seumur hidup oleh JPU, banyak orang bertanya-tanya. Khususnya bagi masyarakat awam, tak sedikit dari mereka yang meyakini bahwa remisi atau pembebasan bersyarat bisa saja terjadi untuk narapidana.
Hal itu membuat pertanyaan apakah Ferdy Sambo juga bisa mendapatkan kesempatan dan hak yang sama?
Berdasarkan UU Pemasyarakatan Nomor 22 tahun 2022 pasal 10 ayat 4 yang berbunyi.
“Pemberian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku pada narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati”.
Pasal 10 ayat 1 yang dimaksud diatas terdiri dari hak remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat, dan hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Artinya, Jika menurut UU Pemasyarakatan Nomor 22 tahun 2022 pasal 10 ayat 4, Ferdy Sambo yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tidak dapat mengajukan remisi atas hukuman yang diberikan JPU.
Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini telah resmi memberikan tuntutan terhadap terdakwa
Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.
Hal itu terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau
Brigadir J serta perintangan penyidikan.
Ferdy Sambo didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, dia didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Setelah resmi dituntut seumur hidup oleh JPU, banyak orang bertanya-tanya. Khususnya bagi masyarakat awam, tak sedikit dari mereka yang meyakini bahwa remisi atau pembebasan bersyarat bisa saja terjadi untuk narapidana.
Hal itu membuat pertanyaan apakah Ferdy Sambo juga bisa mendapatkan kesempatan dan hak yang sama?
Berdasarkan UU Pemasyarakatan Nomor 22 tahun 2022 pasal 10 ayat 4 yang berbunyi.
“Pemberian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku pada narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati”.
Pasal 10 ayat 1 yang dimaksud diatas terdiri dari hak remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat, dan hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Artinya, Jika menurut UU Pemasyarakatan Nomor 22 tahun 2022 pasal 10 ayat 4, Ferdy Sambo yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tidak dapat mengajukan remisi atas hukuman yang diberikan JPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WAN)