Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat. Foto: Metro TV
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat. Foto: Metro TV

Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Begini Kata Ayah Brigadir J

MetroTV • 17 Januari 2023 17:55
Jakarta: Terdakwa Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Selasa 17 Januari 2023.
 
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, menilai sudah sepantasnya Ferdy Sambo dihukum seumur hidup atau mati karena telah membunuh anaknya.
 
"Tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum begitu terbukti dan sah dia merencanakan dengan sadar untuk menghabisi nyawa anak saya (Almarhum Yosua) memang sudah sepantasnya dia (Ferdy Sambo) dihukum seumur hidup kalau tidak hukuman mati," ujar Samuel dikutip dalam wawancara di Program Breaking News, Metro TV, Selasa 17 Januari 2023.

Ia berharap, Majelis Hakim nantinya dapat memberikan hukuman yang seadil-adilnya terhadap tersangka pembunuhan anaknya.
 
"Harapan keluarga, terutama kami kedua orang tuanya, tentu kita sebagai umat beragama utusan Tuhan di dunia ini adalah menurut keyakinan kami adalah hakim, kami sangat percaya penuh kepada hakim untuk membikin suatu keputusan melalui perpanjangan tangan Tuhan terhadap hakim, agar kami memperoleh keadilan yang seadil-adilnya atas dihilangkan secara paksa nyawa anak kami (Alm Yosua)," ucapnya.
 
Baca: Jaksa Anggap Tak Ada Hal yang Bisa Ringankan Hukuman Ferdy Sambo

Ayah Brigadir J mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk mendoakan hakim agar bisa menjalani persidangan ini hingga selesai.
 
"Oleh karena itu, saya ajak seluruh masyarakat Indonesia mari kita berdoa agar hakim boleh diberkati Tuhan, boleh di kasih Tuhan Roh Hikmat untuk menyidangkan ini nantinya," katanya.
 
Sebelumnya, Jaksa menyatakan pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo bersalah karena sengaja dan berencana merampas nyawa orang lain serta menghalang-halangi penyelidikan atau obstruction of justice. 
 
Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, dia didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. 
 
(Sri Dewi Larasati) 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WAN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan