Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan vonis penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo pada Selasa,17 Januari 2023. Jaksa menyebut tidak ada satu pun hal yang bisa meringankan kejahatan yang dilakukan Ferdy Sambo.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Novriansyah Yosua Hutabarat dan luka yang mendalam bagi keluarga," ujar Jaksa Penuntut Umum, Rudy Irawan, dalam tayangan Breaking News di Metro TV Selasa, 17 Januari 2023.
Jaksa juga menyebut terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannnya di persidangan. Selain itu, kejahatan yang dilakukan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi polri di mata masyarakat Indonesia dan internasional.
Jaksa menyatakan pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo masuk dalam pasal berlapis. Sambo dinilai bersalah karena sengaja dan berencana merampas nyawa orang lain. Selain itu menghalang-halangi penyelidikan atau obstruction of justice.
Ferdy Sambo dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 KUHP. Ferdy Sambo juga dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Selain itu, Ferdy dinilai melanggar Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Natania Rizky)
Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan vonis penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo pada Selasa,17 Januari 2023. Jaksa menyebut tidak ada satu pun hal yang bisa meringankan kejahatan yang dilakukan Ferdy Sambo.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Novriansyah Yosua Hutabarat dan luka yang mendalam bagi keluarga," ujar Jaksa Penuntut Umum, Rudy Irawan, dalam tayangan
Breaking News di
Metro TV Selasa, 17 Januari 2023.
Jaksa juga menyebut terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannnya di persidangan. Selain itu, kejahatan yang dilakukan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi polri di mata masyarakat Indonesia dan internasional.
Jaksa menyatakan pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo masuk dalam pasal berlapis. Sambo dinilai bersalah karena sengaja dan berencana merampas nyawa orang lain. Selain itu menghalang-halangi penyelidikan atau
obstruction of justice.
Ferdy Sambo dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 KUHP. Ferdy Sambo juga dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Selain itu, Ferdy dinilai melanggar Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(Natania Rizky) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)