Jakarta: Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) berharap majelis hakim tegas menghukum terdakwa Ferdy Sambo. Tindakan Sambo dinilai sangat menyakiti keluarga Brigadir J.
"(Harapannya) hakim yang memeriksa perkara ini dapat lebih berani dalam mengambil keputusan," kata kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, saat dihubungi, Selasa, 17 Januari 2023.
Martin mengatakan hakim tidak harus selalu sepakat dengan jaksa penuntut umum (JPU). JPU menuntut Sambo hukuman penjara seumur hidup.
"Kadang (putusan) bisa melebihi jaksa karena dianggap perbuatan dari terdakwa itu sudah sangat kelewatan dalam melakukan pelanggaran hukum," tegas dia.
Martin mafhum kubu Sambo diberikan kesempatan membela diri melalui pleidoi. Mereka sudah memastikan akan membacakan pleidoi kuasa hukum dan pleidoi Sambo secara personal.
"Tapi kalau dari fakta persidangan, saya curiga hakim lebih yakin kepada jaksa penuntut umum," papar dia.
Menurut Martin, hakim sudah melihat seluruh bukti dan mendengar semua keterangan. Baik dari saksi ahli maupun surat-surat.
"Sedangkan pembelaan dari terdakwa dan para penasihat hukum tidak mengenai substansi dan tidak ada sanggahan-sanggahan yang cukup berarti," ujar dia.
Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Hal itu terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) serta perintangan penyidikan.
"Memohon kepada hakim menyatakan Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata JPU Rudy Irmawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.
Jakarta: Keluarga
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) berharap majelis hakim tegas menghukum terdakwa
Ferdy Sambo. Tindakan Sambo dinilai sangat menyakiti keluarga Brigadir J.
"(Harapannya) hakim yang memeriksa perkara ini dapat lebih berani dalam mengambil keputusan," kata kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, saat dihubungi, Selasa, 17 Januari 2023.
Martin mengatakan hakim tidak harus selalu sepakat dengan jaksa penuntut umum (JPU). JPU menuntut Sambo hukuman penjara seumur hidup.
"Kadang (putusan) bisa melebihi jaksa karena dianggap perbuatan dari terdakwa itu sudah sangat kelewatan dalam melakukan pelanggaran hukum," tegas dia.
Martin mafhum kubu Sambo diberikan kesempatan membela diri melalui pleidoi. Mereka sudah memastikan akan membacakan pleidoi kuasa hukum dan pleidoi Sambo secara personal.
"Tapi kalau dari fakta persidangan, saya curiga hakim lebih yakin kepada jaksa penuntut umum," papar dia.
Menurut Martin, hakim sudah melihat seluruh bukti dan mendengar semua keterangan. Baik dari saksi ahli maupun surat-surat.
"Sedangkan pembelaan dari terdakwa dan para penasihat hukum tidak mengenai substansi dan tidak ada sanggahan-sanggahan yang cukup berarti," ujar dia.
Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Hal itu terkait
pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) serta perintangan penyidikan.
"Memohon kepada hakim menyatakan Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata JPU Rudy Irmawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)