Jakarta: Kementerian Kesehatan mengingatkan pemerintah daerah mematuhi Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) soal insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani covid-19. Pemda diminta tak membuat aturan sendiri.
"Pemda harus mengacu kepada KMK yang telah dibuat, KMK ini juga sudah sesuai dengan persetujuan oleh Kementerian Keuangan," ujar Plt Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemenkes, Kirana Pritasari, dalam konferensi pers via daring di Jakarta, Kamis, 2 September 2021.
Aturan tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19.
"Kami mengharapkan sekali pemda agar sesuai dengan kaidah yang telah ditetapkan. Jadi jangan membuat aturan sendiri," tegas dia.
KMK mengatur di antaranya terkait besaran insentif yang disesuaikan dengan tinggi risiko paparan terhadap penyebaran covid-19. Insentif tak bisa asal diberikan.
"Jadi bukan hanya ada main kasih, biasanya untuk dokter spesialis Rp15 juta per bulannya, untuk dokter umum Rp10 juta, dan sebagainya," papar dia.
Kirana menyebut insentif nakes di daerah pada 2021 sudah tersalurkan Rp3,796 triliun atau 41,3 persen dari pagu. "Pagu insentif nakes di seluruh provinsi sebesar Rp9,184 triliun," tutur dia.
Pembayaran insentif terjadi percepatan. Tercatat, pencairan insentif baru 3,83 persen dari pagu per 4 Juni 2021.
Dia mengatakan penyaluran insentif nakes menjadi tugas pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota. Insentif diminta segera diberikan bila sudah ada anggaran dari pemda.
"Terima kasih kepada pemda yang telah bersungguh-sungguh, yang telah berusaha merealisasikan pembayaran karena dalam waktu singkat bisa dilakukan percepatan," kata Kirana.
(Baca: Belum Bayar Insentif Nakes, Mendagri Tegur 10 Bupati dan Wali Kota)
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Jakarta:
Kementerian Kesehatan mengingatkan pemerintah daerah mematuhi Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) soal insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani
covid-19. Pemda diminta tak membuat aturan sendiri.
"Pemda harus mengacu kepada KMK yang telah dibuat, KMK ini juga sudah sesuai dengan persetujuan oleh Kementerian Keuangan," ujar Plt Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemenkes, Kirana Pritasari, dalam konferensi pers via daring di Jakarta, Kamis, 2 September 2021.
Aturan tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19.
"Kami mengharapkan sekali pemda agar sesuai dengan kaidah yang telah ditetapkan. Jadi jangan membuat aturan sendiri," tegas dia.
KMK mengatur di antaranya terkait besaran insentif yang disesuaikan dengan tinggi risiko paparan terhadap penyebaran covid-19. Insentif tak bisa asal diberikan.
"Jadi bukan hanya ada main kasih, biasanya untuk dokter spesialis Rp15 juta per bulannya, untuk dokter umum Rp10 juta, dan sebagainya," papar dia.
Kirana menyebut insentif nakes di daerah pada 2021 sudah tersalurkan Rp3,796 triliun atau 41,3 persen dari pagu. "Pagu insentif nakes di seluruh provinsi sebesar Rp9,184 triliun," tutur dia.
Pembayaran insentif terjadi percepatan. Tercatat, pencairan insentif baru 3,83 persen dari pagu per 4 Juni 2021.
Dia mengatakan penyaluran insentif nakes menjadi tugas pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota. Insentif diminta segera diberikan bila sudah ada anggaran dari pemda.
"Terima kasih kepada pemda yang telah bersungguh-sungguh, yang telah berusaha merealisasikan pembayaran karena dalam waktu singkat bisa dilakukan percepatan," kata Kirana.
(Baca:
Belum Bayar Insentif Nakes, Mendagri Tegur 10 Bupati dan Wali Kota)
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan
Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)