Catat! 121 Kabupaten/Kota di Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Mikro Darurat
Theofilus Ifan Sucipto • 30 Juni 2021 20:01
Jakarta: Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro darurat di Pulau Jawa dan Bali diusulkan berlaku mulai Sabtu, 3 Juli 2021. Kebijakan itu rencananya diterapkan di 121 kabupaten/kota.
"Sebanyak 45 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 4 dan 76 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 3," tulis data Kementerian Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) seperti dikutip Medcom.id, Rabu, 30 Juni 2021.
Wilayah dengan nilai asesmen empat mencakup dua kabupaten/kota di Provinsi Banten, yaitu Kota Tangerang Selatan dan Kota Tangerang. Sebanyak 12 kabupaten/kota di Jawa Barat bakal menerapkan PPKM mikro darurat, yaitu Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, dan Kota Bekasi.
"Kota Banjar, Kota Bandung, Karawang dan Bekasi," tulis data itu.
PPKM mikro darurat juga menyasar DKI Jakarta. Lima wilayah administrasi, yaitu Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat bakal menerapkan upaya ekstra memerangi covid-19.
Baca: Legislator NasDem Berharap PPKM Darurat Segera Diberlakukan
Berikutnya, 13 kabupaten/kota di Jawa Tengah, yaitu Sukoharjo, Rembang, Pati, dan Kudus. Lalu Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, dan Kota Magelang.
"Klaten, Kebumen, Grobogan, dan Banyumas," tulis data Kemenko Marves.
Sebanyak tiga kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) turut diproyeksikan menerapkan PPKM mikro darurat. Wilayah itu ialah Sleman, Kota Yogyakarta, dan Bantul.
Selanjutnya, 10 kabupaten/kota di Jawa Timur mencakup Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, dan Lamongan. Kemudian Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Kediri, dan Kota Blitar.
Sementara itu, ada 76 kabupaten/kota di Jawa Bali yang memperoleh nilai asesmen 3. Sebanyak lima kabupaten/kota di antaranya berada di Banten, yaitu Tangerang, Serang, Lebak, Kota Serang, dan Kota Cilegon.
Terdapat 14 kabupaten/kota di Jawa Barat yang memperoleh nilai serupa. Wilayah ini mencakup Sumedang, Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, dan Indramayu.
"Garut, Cirebon, Cianjur Ciamis, Bogor, Bandung Barat, dan Bandung," bunyi data Kemenko Marves.
Kepulauan Seribu yang masuk Provinsi DKI Jakarta juga bakal menerapkan PPKM mikro darurat. Berikutnya, 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah memberlakukan kebijakan serupa.
Baca: Diusulkan Berlaku Mulai 3 Juli, Ini Aturan PPKM Mikro Darurat Jawa-Bali
Wilayah itu, yakni Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, dan Semarang. Lalu Purbalingga, Pemalang, Pekalongan, Magelang, Kota Pekalongan, dan Kendal.
Selanjutnya, Karanganyar, Jepara, Demak, Cilacap, dan Brebes. Kemudian Boyolali, Blora, Batang, dan Banjarnegara.
"Kulon Progo dan Gunungkidul di DIY mendapat nilai asesmen tiga," tulis dara itu.
Sebanyak 25 kabupaten/kota di Jawa Timur bakal menerapkan PPKM mikro darurat. Wilayah itu ialah Tuban, Trenggalek, Situbondo, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, dan Pacitan.
Lalu Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, dan Kota Batu. Kemudian Kediri, Jombang, Jember, Gresik, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, dan Bangkalan.
Terakhir, tujuh kabupaten/kota di Bali, yaitu Kota Denpasar, Jembrana, Buleleng, Badung, Gianyar, dan Klungkung. Terakhir, yakni Bangli.
Jakarta: Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) mikro darurat di Pulau Jawa dan Bali diusulkan berlaku mulai Sabtu, 3 Juli 2021. Kebijakan itu rencananya diterapkan di 121 kabupaten/kota.
"Sebanyak 45 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 4 dan 76 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 3," tulis data Kementerian Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) seperti dikutip
Medcom.id, Rabu, 30 Juni 2021.
Wilayah dengan nilai asesmen empat mencakup dua kabupaten/kota di Provinsi Banten, yaitu Kota Tangerang Selatan dan Kota Tangerang. Sebanyak 12 kabupaten/kota di Jawa Barat bakal menerapkan PPKM mikro darurat, yaitu Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, dan Kota Bekasi.
"Kota Banjar, Kota Bandung, Karawang dan Bekasi," tulis data itu.
PPKM mikro darurat juga menyasar DKI Jakarta. Lima wilayah administrasi, yaitu Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat bakal menerapkan upaya ekstra memerangi
covid-19.
Baca:
Legislator NasDem Berharap PPKM Darurat Segera Diberlakukan
Berikutnya, 13 kabupaten/kota di Jawa Tengah, yaitu Sukoharjo, Rembang, Pati, dan Kudus. Lalu Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, dan Kota Magelang.
"Klaten, Kebumen, Grobogan, dan Banyumas," tulis data Kemenko Marves.
Sebanyak tiga kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) turut diproyeksikan menerapkan PPKM mikro darurat. Wilayah itu ialah Sleman, Kota Yogyakarta, dan Bantul.
Selanjutnya, 10 kabupaten/kota di Jawa Timur mencakup Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, dan Lamongan. Kemudian Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Kediri, dan Kota Blitar.
Sementara itu, ada 76 kabupaten/kota di Jawa Bali yang memperoleh nilai asesmen 3. Sebanyak lima kabupaten/kota di antaranya berada di Banten, yaitu Tangerang, Serang, Lebak, Kota Serang, dan Kota Cilegon.