Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran (SE) tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat selama Libur Hari Raya Iduladha 1442 H dalam Masa Pandemi Covid-19. SE berlaku mulai Minggu, 18 Juli hingga Minggu, 25 Juli 2021.
"Kebijakan ini mencakup aspek pembatasan mobilitas masyarakat dan pembatasan kegiatan peribadatan pada hari raya Iduladha 1442 Hijriah," kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam telekonferensi di Jakarta, Sabtu, 17 Juli 2021.
Wiku menyebut aspek lainnya, yakni pembatasan kegiatan silaturahmi masyarakat dan pembatasan kegiatan di tempat wisata. Terakhir, sosialisasi pembatasan aktivitas masyarakat.
"Perubahan kebijakan nasional ini bukan bertujuan membingungkan masyarakat tapi berusaha adaptif dengan kondisi saat ini," ujar dia.
Menurut Wiku, kebijakan itu diambil berdasarkan sejumlah pertimbangan. Pertama, pengalaman peningkatan kasus covid-19 setiap libur panjang.
Baca: Menag Minta Masyarakat Tak Memaksakan Diri Mudik Iduladha
Kedua, yakni tingginya penularan covid-19 dari klaster keluarga. Berikutnya, perlu ada optimalisasi fungsi Satgas di daerah atau pemerintah daerah (pemda) dalam mengendalikan laju penularan sesuai kriteria level.
"Keempat, sesuai hasil rapat koordinasi terbatas tingkat menteri, pemda, dan unsur TNI-Polri pada 15 Juli 2021," kata Wiku.  
  
  
    Jakarta: Satuan Tugas (
Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran (SE) tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat selama Libur Hari Raya Iduladha 1442 H dalam Masa Pandemi Covid-19. SE berlaku mulai Minggu, 18 Juli hingga Minggu, 25 Juli 2021. 
"Kebijakan ini mencakup aspek pembatasan mobilitas masyarakat dan pembatasan kegiatan peribadatan pada hari raya 
Iduladha 1442 Hijriah," kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam telekonferensi di Jakarta, Sabtu, 17 Juli 2021. 
Wiku menyebut aspek lainnya, yakni pembatasan kegiatan silaturahmi masyarakat dan pembatasan kegiatan di tempat wisata. Terakhir, sosialisasi pembatasan aktivitas masyarakat.
"Perubahan kebijakan nasional ini bukan bertujuan membingungkan masyarakat tapi berusaha adaptif dengan kondisi saat ini," ujar dia. 
Menurut Wiku, kebijakan itu diambil berdasarkan sejumlah pertimbangan. Pertama, pengalaman peningkatan 
kasus covid-19 setiap libur panjang. 
Baca: 
Menag Minta Masyarakat Tak Memaksakan Diri Mudik Iduladha 
Kedua, yakni tingginya penularan 
covid-19 dari klaster keluarga. Berikutnya, perlu ada optimalisasi fungsi Satgas di daerah atau pemerintah daerah (pemda) dalam mengendalikan laju penularan sesuai kriteria level. 
"Keempat, sesuai hasil rapat koordinasi terbatas tingkat menteri, pemda, dan unsur TNI-Polri pada 15 Juli 2021," kata Wiku. 
Cek Berita dan Artikel yang lain di 
            
                
                
                    Google News
                
            Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)