Jakarta: Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku turun tangan mengusut kasus penembakan warga Desa Tamilouw, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku. Hal itu berguna untuk menyelidiki dugaan pelanggaran anggota.
"Ini tentunya sangat kita sesalkan, kemarin juga atas perintah Wakapolda (Brigjen Jan Leonard de Fretes), untuk tim Propam turun langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) dan sekarang mereka sementara di TKP untuk melakukan penyelidikan apakah yang diambil oleh Polres ini sudah sesuai prosedur atau belum," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Mohamad Roem Ohoirat saat dikonfirmasi, Rabu, 8 Desember 2021.
Roem memastikan anggota yang melanggar standar operasional prosedur (SOP) akan ditindak tegas. Polri tidak akan membela anggota yang berbuat salah.
"Bagi kami anggota yang salah jangan sampai kita bela, tapi kita ambil tindakan," ungkap Roem.
Menurut Roem, Polri tidak pernah membela anggota yang bersalah. Saat ini sudah ada 33 anggota Polda Maluku dipecat dengan tidak hormat.
Baca: Belasan Warga Maluku Jadi Korban Penembakan Polisi, Ini Kronologinya
"Belum lagi yang disidang karena pelanggaran disiplin. Ini menunjukkan kami tidak segan-segan mengambil tindakan kepada aparat kami yang melakukan kesalahan," ungkap Roem.
Penembakan terhadap belasan warga itu terjadi pada Selasa dini hari, 7 Desember 2021. Belasan warga kena tembak peluru karet dan gas air mata saat upaya penjemputan paksa terduga pelaku perusakan tanaman dan pembakaran Kantor Desa Sepa.
Kericuhan itu terjadi lantaran anggota polisi dihadang dan tidak diperkenankan membawa terduga pelaku. Selain warga, tujuh anggota polisi juga mengalami luka-luka akibat pelemparan batu.
Jakarta: Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku turun tangan mengusut kasus
penembakan warga Desa Tamilouw, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku. Hal itu berguna untuk menyelidiki dugaan pelanggaran anggota.
"Ini tentunya sangat kita sesalkan, kemarin juga atas perintah Wakapolda (Brigjen Jan Leonard de Fretes), untuk tim Propam turun langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) dan sekarang mereka sementara di TKP untuk melakukan penyelidikan apakah yang diambil oleh Polres ini sudah sesuai prosedur atau belum," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Mohamad Roem Ohoirat saat dikonfirmasi, Rabu, 8 Desember 2021.
Roem memastikan anggota yang melanggar standar operasional prosedur (SOP) akan ditindak tegas.
Polri tidak akan membela anggota yang berbuat salah.
"Bagi kami anggota yang salah jangan sampai kita bela, tapi kita ambil tindakan," ungkap Roem.
Menurut Roem, Polri tidak pernah membela anggota yang bersalah. Saat ini sudah ada 33 anggota Polda Maluku dipecat dengan tidak hormat.
Baca:
Belasan Warga Maluku Jadi Korban Penembakan Polisi, Ini Kronologinya
"Belum lagi yang disidang karena pelanggaran disiplin. Ini menunjukkan kami tidak segan-segan mengambil tindakan kepada aparat kami yang melakukan kesalahan," ungkap Roem.
Penembakan terhadap belasan warga itu terjadi pada Selasa dini hari, 7 Desember 2021. Belasan warga kena tembak peluru karet dan gas air mata saat upaya penjemputan paksa terduga pelaku perusakan tanaman dan pembakaran Kantor Desa Sepa.
Kericuhan itu terjadi lantaran anggota
polisi dihadang dan tidak diperkenankan membawa terduga pelaku. Selain warga, tujuh anggota polisi juga mengalami luka-luka akibat pelemparan batu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)