medcom.id, Jakarta: Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) meminta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ikut menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Ormas. HTI berharap PKB bisa mengambil peran itu dalam pembahasan Perppu nanti di DPR.
"Dari sisi kita, harapan kita adalah PKB dengan tegas menolak perppu itu," kata Juru Bicara HTI Ismail Yusanto di Kantor DPP PKB, Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Kamis 27 Juli 2017.
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, kata Ismail, memang mendukung pembubaran HTI. Namun, ia tetap berharap PKB bisa mendukung penolakan Perppu Ormas.
"Karena Perppu ini bukan hanya soal HTI, tapi juga berkaitan nasib kebebasan hak berkumpul, berserikat, dan menyampaikan pendapat," ungkapnya.
Baca juga: Wiranto Heran Ormas Anti-Pancasila Masih Dibela
Cak Imin memang tidak menjamin bakal lantas menolak Perppu. Menurutnya, Cak Imin hanya berjanji bakal mencari jalan keluar.
"Beliau hanya bilang nanti kita akan cari jalan, jalannya seperti apa beliau yang tahu," kata Ismail.
Hari ini, Ismail beserta Ketua DPP HTI, Rokhmat S Labib menemui Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. Pertemuan berlangsung sekira dua jam.
Pemerintah resmi membubarkan organisasi masyarakat HTI pada 19 Juli 2017. Pembubaran HTI ditandai dengan pencabutan Surat Keputusan (SK) Badan Hukum HTI oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Baca juga: Perppu Ormas Rentan Dimanfaatkan Rezim Otoriter
HTI tercatat di Kemenkumham sebagai Badan Hukum Perkumpulan dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014. HTI mengajukan permohonan Badan Hukum Perkumpulan secara elektronik melalui website ahu.go.id.
Pembubaran HTI sesuai dengan Pasal 80A Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Jika ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan keputusan ini, Freddy menyarankan untuk mengambil upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
medcom.id, Jakarta: Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) meminta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ikut menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Ormas. HTI berharap PKB bisa mengambil peran itu dalam pembahasan Perppu nanti di DPR.
"Dari sisi kita, harapan kita adalah PKB dengan tegas menolak perppu itu," kata Juru Bicara HTI Ismail Yusanto di Kantor DPP PKB, Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Kamis 27 Juli 2017.
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, kata Ismail, memang mendukung pembubaran HTI. Namun, ia tetap berharap PKB bisa mendukung penolakan Perppu Ormas.
"Karena Perppu ini bukan hanya soal HTI, tapi juga berkaitan nasib kebebasan hak berkumpul, berserikat, dan menyampaikan pendapat," ungkapnya.
Baca juga: Wiranto Heran Ormas Anti-Pancasila Masih Dibela
Cak Imin memang tidak menjamin bakal lantas menolak Perppu. Menurutnya, Cak Imin hanya berjanji bakal mencari jalan keluar.
"Beliau hanya bilang nanti kita akan cari jalan, jalannya seperti apa beliau yang tahu," kata Ismail.
Hari ini, Ismail beserta Ketua DPP HTI, Rokhmat S Labib menemui Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. Pertemuan berlangsung sekira dua jam.
Pemerintah resmi membubarkan organisasi masyarakat HTI pada 19 Juli 2017. Pembubaran HTI ditandai dengan pencabutan Surat Keputusan (SK) Badan Hukum HTI oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Baca juga: Perppu Ormas Rentan Dimanfaatkan Rezim Otoriter
HTI tercatat di Kemenkumham sebagai Badan Hukum Perkumpulan dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014. HTI mengajukan permohonan Badan Hukum Perkumpulan secara elektronik melalui website ahu.go.id.
Pembubaran HTI sesuai dengan Pasal 80A Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Jika ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan keputusan ini, Freddy menyarankan untuk mengambil upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)