Pidana Kerja Sosial di KUHP Baru. (Ilustrasi/Medcom.id)
Pidana Kerja Sosial di KUHP Baru. (Ilustrasi/Medcom.id)

Ada Hukuman Pidana Kerja Sosial di KUHP Baru, Apa Itu?

Muhammad Syahrul Ramadhan • 02 Januari 2026 21:51
Jakarta: Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang berlaku mulai Januari 2026 mengatur soal model pemidanaan baru. Model pemidanaan tersebut adalah hukuman pidana kerja sosial.
 
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto mengatakan bahwa pidana kerja sosial tersebut akan berlaku mulai 2 Januari 2026, yakni tepat 3 tahun setelah KUHP baru tersebut diundangkan.
 
Agus juga menyatakan bahwa koordinasi telah dilakukan bersama pimpinan lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) terkait implementasi sanksi tersebut. Menurutnya, bentuk kerja sosial yang diterapkan pun akan disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku di tingkat daerah.

Apa Itu Pidana Kerja Sosial

Hukuman pidana kerja sosial adalah jenis hukuman yang mengganti atau menjadi alternatif dari pidana penjara, di mana terpidana diwajibkan melakukan kegiatan tertentu untuk masyarakat atau lingkungan sebagai sanksi atas tindak pidana yang dilakukan. Kegiatan ini bisa berupa pembersihan dan pemeliharaan lingkungan, perawatan berbagai fasilitas umum milik negara, serta pekerjaan sosial lainnya.
 
Baca juga: Hari Ini KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Apa Saja yang Perlu Diketahui?
 

Siapa yang Bisa Dijatuhi Pidana Kerja Sosial

Dalam Pasal 85 ayat 1 KUHP, disebutkan pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman kurang dari 5 tahun atau denda paling banyak kategori II (Rp 10 juta).

Berdasarkan Pasal 85 ayat (2), saat memutuskan hukuman kerja sosial, hakim harus menimbang beberapa faktor berikut:
 
Pengakuan bersalah terdakwa.
Kapasitas dan kemampuan kerja terpidana.
Adanya persetujuan dari terdakwa setelah memahami tujuan serta segala konsekuensi dari pidana kerja sosial.
Latar belakang sosial terdakwa.
Jaminan keselamatan kerja bagi terpidana.
Aspek sensitif seperti agama, kepercayaan, dan keyakinan politik.
Kemampuan finansial terdakwa untuk membayar pidana denda.

Durasi hukuman pidana kerja sosial

Sesuai dengan Pasal 85 ayat (4) dan (5), kerja sosial ditetapkan dengan durasi 8 jam hingga 240 jam. Pelaksanaannya pun dapat dicicil dalam kurun waktu maksimal 6 bulan, dengan batasan kerja paling lama 8 jam per hari.

Bentuk Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Pelaksanaan pidana kerja sosial dapat dilakukan di rumah sakit, rumah panti asuhan, panti lansia, sekolah, atau lembaga-lembaga sosial lainnya, dengan sebanyak mungkin disesuaikan dengan profesi terpidana.
 
(Syarifah Komalasari)

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan