Jakarta: Pemerintah telah mengumumkan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2024.
Menteri Koordinator Bidang hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa kedua undang-undang ini merupakan penanda berakhirnya masa berlakunya hukum pidana warisan kolonial yang telah digunakan bangsa ini selama lebih dari seratus tahun.
“Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial, dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” kata Yusril Mahendra melalui keterangan tertulis, Jumat, 2 Januari 2026.
Menurutnya, saat ini Indonesia tengah membuka lembaran baru dalam penegakan hukum yang jauh lebih modern, adil, serta memiliki akar kuat pada nilai-nilai Pancasila dan kebudayaan nasional.
Yusril menjelaskan bahwa KUHAP baru ini menggantikan ketentuan lama yang merupakan produk era Orde Baru, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.
Meskipun KUHAP 1981 disusun setelah Indonesia merdeka, aturan tersebut dinilai sudah tidak lagi sejalan dengan perkembangan prinsip-prinsip hak asasi manusia terutama pasca amandemen UUD 1945.
Reformasi Hukum Pidana dan Arah Baru Penegakan Hukum
Adanya langkah ini ditandai sebagai reformasi hukum yang telah diupayakan sejak era Reformasi 1998. Yusril mengingatkan bahwa KUHP lama yang berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918 memiliki karakteristik yang terlalu menitikberatkan pada hukuman penjara.
Aturan lama tersebut dianggap tidak lagi relevan dengan masyarakat modern dan sering kali mengabaikan keadilan serta perlindungan HAM.
Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru mulai 2 Januari, apa saja yang perlu diketahui? Berikut penjelasannya.
Pendekatan Restoratif
Dengan KUHP Nasional yang baru, hukum pidana Indonesia bergeser dari pendekatan retributif menjadi pendekatan restoratif.
Fokus pemidanaan kini tidak lagi hanya untuk menghukum orang yang bersalah, melainkan juga untuk memulihkan keadaan bagi korban, masyarakat, hingga pelaku itu sendiri.
Sanksi Kerja Sosial
Pelaku tindak pidana kini dapat dikenakan sanksi berupa kerja sosial, mediasi, atau rehabilitas sebagai perluasan pidana alternatif.
Khusus bagi pengguna narkotika, penekanan akan diberikan pada rehabilitasi medis dan sosial sebagai upaya untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan.
Integrasikan Kearifan Lokal, Hukum adat, dan Nilai budaya
KUHP Nasional yang baru juga berupaya mengintegrasikan kearifan lokal, hukum adat, dan nilai budaya Indonesia dalam sistem hukum pidana.
Untuk menjaga ruang privat warga negara, ketentuan sensitif seperti hubungan di luar perkawinan kini dirumuskan sebagai delik aduan. Hal ini dilakukan demi mencegah campur tangan negara terhadap urusan pribadi masyarakat.
Pada KUHAP yang baru, prosedur dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga persidangan kini dirancang agar lebih akuntabel. Pemerintah memastikan adanya pengawasan ketat terhadap wewenang penyidik, salah satunya melalui penggunaan rekaman visual selama proses penyidikan berlangsung.
Perkuat Hak Korban dan Saksi
KUHAP baru juga memperkuat hak korban dan saksi, mengatur restitusi serta kompensasi. Selain itu, peradilan akan menggunakan prinsip single prosecution serta optimalisasi teknologi digital dalam sistem hukum.
Menyambut masa transisi ini, Yusril mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan 25 Peraturan Pemerintah dan satu Peraturan Presiden, serta aturan-aturan lainnya.
Terkait penerapan hukum, pemerintah memastikan kepatuhan terhadap prinsip non-retroaktif. Perkara hukum yang terjadi sebelum tanggal 2 Januari 2026 akan tetap diproses menggunakan aturan lama.
Sementara itu, untuk seluruh perkara yang terjadi setelah tanggal tersebut, maka secara otomatis akan tunduk pada ketentuan KUHP dan KUHAP yang baru.
(Syarifah Komalasari)
Jakarta: Pemerintah telah mengumumkan pemberlakuan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2024.
Menteri Koordinator Bidang hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa kedua undang-undang ini merupakan penanda berakhirnya masa berlakunya hukum pidana warisan kolonial yang telah digunakan bangsa ini selama lebih dari seratus tahun.
“Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial, dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” kata Yusril Mahendra melalui keterangan tertulis, Jumat, 2 Januari 2026.
Menurutnya, saat ini Indonesia tengah membuka lembaran baru dalam penegakan hukum yang jauh lebih modern, adil, serta memiliki akar kuat pada nilai-nilai Pancasila dan kebudayaan nasional.
Yusril menjelaskan bahwa KUHAP baru ini menggantikan ketentuan lama yang merupakan produk era Orde Baru, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.
Meskipun KUHAP 1981 disusun setelah Indonesia merdeka, aturan tersebut dinilai sudah tidak lagi sejalan dengan perkembangan prinsip-prinsip hak asasi manusia terutama pasca amandemen UUD 1945.
Reformasi Hukum Pidana dan Arah Baru Penegakan Hukum
Adanya langkah ini ditandai sebagai reformasi hukum yang telah diupayakan sejak era Reformasi 1998. Yusril mengingatkan bahwa KUHP lama yang berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918 memiliki karakteristik yang terlalu menitikberatkan pada hukuman penjara.
Aturan lama tersebut dianggap tidak lagi relevan dengan masyarakat modern dan sering kali mengabaikan keadilan serta perlindungan HAM.
Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru mulai 2 Januari, apa saja yang perlu diketahui? Berikut penjelasannya.
Pendekatan Restoratif
Dengan KUHP Nasional yang baru, hukum pidana Indonesia bergeser dari pendekatan retributif menjadi pendekatan restoratif.
Fokus pemidanaan kini tidak lagi hanya untuk menghukum orang yang bersalah, melainkan juga untuk memulihkan keadaan bagi korban, masyarakat, hingga pelaku itu sendiri.
Sanksi Kerja Sosial
Pelaku tindak pidana kini dapat dikenakan sanksi berupa kerja sosial, mediasi, atau rehabilitas sebagai perluasan pidana alternatif.
Khusus bagi pengguna narkotika, penekanan akan diberikan pada rehabilitasi medis dan sosial sebagai upaya untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan.
Integrasikan Kearifan Lokal, Hukum adat, dan Nilai budaya
KUHP Nasional yang baru juga berupaya mengintegrasikan kearifan lokal, hukum adat, dan nilai budaya Indonesia dalam sistem hukum pidana.
Untuk menjaga ruang privat warga negara, ketentuan sensitif seperti hubungan di luar perkawinan kini dirumuskan sebagai delik aduan. Hal ini dilakukan demi mencegah campur tangan negara terhadap urusan pribadi masyarakat.
Pada KUHAP yang baru, prosedur dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga persidangan kini dirancang agar lebih akuntabel. Pemerintah memastikan adanya pengawasan ketat terhadap wewenang penyidik, salah satunya melalui penggunaan rekaman visual selama proses penyidikan berlangsung.
Perkuat Hak Korban dan Saksi
KUHAP baru juga memperkuat hak korban dan saksi, mengatur restitusi serta kompensasi. Selain itu, peradilan akan menggunakan prinsip single prosecution serta optimalisasi teknologi digital dalam sistem hukum.
Menyambut masa transisi ini, Yusril mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan 25 Peraturan Pemerintah dan satu Peraturan Presiden, serta aturan-aturan lainnya.
Terkait penerapan hukum, pemerintah memastikan kepatuhan terhadap prinsip non-retroaktif. Perkara hukum yang terjadi sebelum tanggal 2 Januari 2026 akan tetap diproses menggunakan aturan lama.
Sementara itu, untuk seluruh perkara yang terjadi setelah tanggal tersebut, maka secara otomatis akan tunduk pada ketentuan KUHP dan KUHAP yang baru.
(
Syarifah Komalasari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)