Konferensi Pers Update Implementasi PP TUNAS. Foto: Medcom/Wisa Irena Br Sitepu
Konferensi Pers Update Implementasi PP TUNAS. Foto: Medcom/Wisa Irena Br Sitepu

PP TUNAS Tak Cukup Blokir Akun Anak, Komdigi Siapkan Aturan Baru hingga Perlindungan AI

Annisa ayu artanti • 07 Oktober 2026 21:20
Ringkasnya gini..
  • Komdigi bersama tim pakar akan memperjelas panduan tujuh risiko PP TUNAS agar platform memiliki standar mitigasi yang lebih terukur.
  • Platform didorong mengedukasi orang tua tentang fitur keamanan, sementara evaluasi dan perlindungan anak akan diperluas hingga pemerintah daerah.
  • Indonesia mendorong standar perlindungan anak di era AI melalui koalisi global dan prinsip safety by design.
Jakarta: Penerapan PP TUNAS tak hanya berkaitan dengan pembatasan akun anak di media sosial, Komdigi juga ingin memastikan platform digital memiliki fitur yang lebih aman, memberikan edukasi kepada pengguna, hingga mengantisipasi risiko penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) oleh anak.

Komdigi bersama tim pakar berencana menyusun panduan yang lebih terperinci mengenai tujuh jenis risiko dalam PP TUNAS. Panduan ini diharapkan membuat platform memiliki acuan yang jelas untuk mengurangi risiko penggunaan layanan digital oleh anak.

“Komdigi bersama tim pakar akan melakukan turunan dari tujuh risiko yang sudah kita amanahkan atau kita tugaskan kepada para platform,” ujar Menteri Komdigi, Meutya Viada Hafid dalam Konferensi Pers Update Implementasi PP Tunas yang dilaksanakan Komdigi pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Tujuh risiko tersebut mencakup kontak, konten, kecanduan, keamanan konsumen, kondisi fisik-fisiologis, dan kesehatan mental, dengan beberapa aspek risiko dijabarkan lebih lanjut dalam pelaksanaannya.

Pakar Teknologi Informasi dan Keamanan Siber, Alfons Tanujaya, juga menyampaikan penerapan prinsip safety by design. Di mana perlindungan dan keamanan pengguna perlu menjadi bagian dari perancangan produk digital sejak awal, bukan sekadar ditambahkan setelah masalah muncul.

Ia juga mengingatkan agar anak tidak hanya diperlakukan sebagai sasaran algoritma dan iklan digital, terutama konten promosi yang tidak sesuai dengan usia mereka.

“Anak jangan dijadikan sebagai objek algoritma, dan dijadikan sebagai objek iklan yang kurang pantas atau yang bisa merusak,” jelas Alfons.
   

Orang Tua Perlu Diedukasi, Pemerintah Bidik Perlindungan Anak hingga Tingkat RT


Selain pembenahan fitur, edukasi menjadi salah satu aspek yang ingin diperkuat dalam implementasi PP TUNAS. Komdigi menilai penurunan risiko tidak akan berjalan optimal apabila pengguna, terutama orang tua, tidak memahami cara memanfaatkan fitur keamanan yang tersedia.

“PP ini juga memastikan bahwa ada kewajiban edukasi yang dilakukan oleh platform. Jadi tidak hanya take down, tapi penggunanya tidak diedukasi mengenai bahayanya, mengenai fitur-fitur yang ada di dalam platform tersebut, itu juga tidak bisa kita lakukan penurunan risiko,” jelas Meutya.

Sebagai contoh, Meutya menyebut sejumlah platform telah melaporkan adanya fitur yang memungkinkan orang tua menonaktifkan akses komunikasi tertentu bagi anak. Namun, fitur tersebut tidak akan banyak membantu jika orang tua tidak mengetahui keberadaan maupun cara menggunakannya.

“Banyak platform yang melapor bahwa sekarang sudah bisa orang tuanya ikut mematikan fitur kontak. Tapi orang tuanya tidak diedukasi. Dan ini juga akhirnya karena orang tua tidak tahu, ya fitur itu terus-menerus tetap ada,” katanya.

Komdigi juga berencana melakukan survei untuk mengevaluasi pelaksanaan PP TUNAS di masyarakat. Hasil evaluasi tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai penerapan kebijakan sekaligus menjadi bahan untuk menentukan langkah berikutnya.

Implementasi perlindungan anak juga akan didorong hingga tingkat pemerintah daerah. Dalam kesempatan yang sama, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi, menyampaikan dukungan terhadap pemberdayaan masyarakat melalui SPARTA (Seksi Perlindungan Anak di Tingkat Rukun Tetangga).

“Untuk itu, LPAI juga mendukung pemberdayaan masyarakat dengan membentuk SPARTA, yaitu Seksi Perlindungan Anak di Tingkat Rukun Tetangga,” ujar Seto.

Program tersebut mendorong keterlibatan lingkungan sekitar dalam melindungi anak melalui komunikasi, dialog, dan kepedulian antarwarga. Dengan begitu, perlindungan anak tidak hanya bergantung pada orang tua dan platform digital, tetapi juga melibatkan komunitas tempat anak tumbuh.
   

Indonesia Dorong Standar Perlindungan Anak di Era AI


Perkembangan kecerdasan buatan turut menjadi perhatian dalam evaluasi PP TUNAS. Pemerintah menilai kemajuan teknologi AI perlu diimbangi dengan langkah mitigasi risiko yang memadai, terutama ketika teknologi tersebut digunakan oleh anak.

Indonesia juga telah bergabung dalam Global Coalition for Children's Rights and Protection in the Age of AI, sebuah koalisi global yang membahas perlindungan hak anak di era AI. Pemerintah menyebut pertemuan lanjutan koalisi tersebut direncanakan berlangsung pada November 2026.

“Indonesia termasuk negara yang mendorong agar AI, inovasi di dalam AI dilakukan dengan lebih hati-hati dan safety by design,” ujar Meutya.

Melalui koalisi tersebut, Indonesia berharap negara-negara dapat mengembangkan acuan perlindungan anak yang lebih terstandardisasi. Kesamaan acuan dinilai dapat membantu memperkuat penerapan aturan terhadap perusahaan teknologi AI lintas negara.

Komdigi juga membuka ruang komunikasi dengan penyelenggara platform digital untuk membahas pemenuhan kewajiban perlindungan anak. Pertemuan dengan sejumlah pimpinan perusahaan teknologi, termasuk Roblox, YouTube, Google, dan Meta, disebut menjadi bagian dari upaya tersebut.

Meski demikian, pemerintah mengingatkan agar platform tidak menunda pemenuhan kewajiban hingga batas waktu kepatuhan penuh yang ditargetkan pada Maret 2027. (Wisa Irena Br Sitepu)

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>