Petugas medis memindahkan pasien ke ruang isolasi saat simulasi penanganan pasien korona di Rumah Sakit Lavalette, Malang, Jawa Timur, Jumat, 13 Maret 2020. Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto
Petugas medis memindahkan pasien ke ruang isolasi saat simulasi penanganan pasien korona di Rumah Sakit Lavalette, Malang, Jawa Timur, Jumat, 13 Maret 2020. Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto

Sederet Protokol Kesehatan Tenaga Medis Saat Tangani Pasien

Siti Yona Hukmana • 07 April 2020 19:00
Jakarta: Tenaga medis harus berhati-hati menangani pasien saat wabah virus korona (covid-19). Pasalnya, beberapa pasien positif terjangkit virus korona tidak memiliki gejala virus korona atau yang disebut sebagai orang tanpa gejala (OTG).
 
"Ada standar operasional prosedur (SOP) klinis yang diatur masing-masing perhimpunan profesi (agar aman dari pasien OTG)," kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Achmad Yurianto, kepada Medcom.id, Selasa, 7 April 2020. 
 
Kemenkes memberikan petunjuk teknis penggunaan alat pelindung diri (APD) dalam menghadapi wabah virus korona pada Senin, 6 April 2020. Petugas kesehatan yang merawat langsung pasien covid-19 wajib menggunakan masker bedah, gaun/gown, sarung tangan, pelindung mata (goggles), pelindung wajah (face shield), pelindung kepala, dan sepatu pelindung. APD itu wajib digunakan di dalam ruang perawatan pasien, instalasi gawat darurat (IGD), dan kamar operasi. 

Petugas kebersihan di dalam ruang rawat pasien covid-19 wajib menggunakan masker bedah, gaun, sarung tangan tebal, pelindung mata, pelindung kepala, dan sepatu pelindung. Selain itu, semua staf termasuk petugas kesehatan yang tidak kontak langsung dengan pasien covid-19 wajib menggunakan masker kain. Petugas kesehatan yang mengecek pasien dan tidak terjadi kontak langsung pun harus menjaga jarak minimal satu meter dan menggunakan masker bedah.
 
Petugas kesehatan yang mengecek pasien dengan gejala infeksi saluran pernapasan wajib menjaga jarak minimal satu meter dan menggunakan masker kain. Sementara, pengecekan pasien tanpa gejala infeksi saluran pernapasan harus menggunakan masker kain atau masker bedah jika diperlukan. 
 
Analis laboratorium yang menangani sampel pasien saluran pernapasan juga diwajibkan menggunakan masker N95, gaun, sarung tangan, pelindung mata, pelindung wajah, pelindung kepala dan sepatu pelindung. Petugas di ruang dekontaminasi yang mencuci alat instrumen bedah diperintahkan menggunakan perlengkapan serupa dengan dilengkapi sarung tangan panjang serta celemek.
 
Sementara itu, petugas yang menangani linen infeksius wajib menggunakan APD selayaknya petugas di ruang dekontaminasi. Petugas di bagian pendaftaran pelayanan dan kasir disarankan menggunakan masker bedah dan menjaga jarak minimal satu meter. 
 
Seluruh staf termasuk petugas kesehatan administratif dan tidak kontak langsung dengan pasien covid-19 juga wajib menggunakan masker kain. Petugas kesehatan yang memeriksa kesehatan fisik pasien dengan gejala infeksi saluran pernapasan harus menggunakan masker bedah, gaun, sarung tangan, pelindung mata atau pelindung wajah, pelindung kepala, dan sepatu pelindung.
 
Bagi petugas kesehatan yang memeriksaan fisik pasien tanpa gejala infeksi
saluran napas, tetapi melakukan pemeriksaan bronskopi, pengambilan swab, pemeriksaan gigi seperti scaler ultrasonic dan high-speed air driven, pemeriksaan hidung, tenggorokan dan
pemeriksaan mata wajib menggunakan masker N95, gaun, sarung tangan, pelindung mata atau pelindung wajah, pelindung kepala dan sepatu pelindung. Pasien rawat jalan yang memiliki gejala infeksi saluran pernapasan harus mengenakan masker bedah dan menjaga jarak satu meter dengan orang lain. 
 
Sederet Protokol Kesehatan Tenaga Medis Saat Tangani Pasien
 
Baca: 35 Ribu Tenaga Medis Dapat Proteksi Jiwa hingga Rp1 Triliun
 
Pasien tanpa gejala juga wajib menggunakan masker kain dan menjaga jarak satu meter. Pasien mengalami gejala infeksi saluran pernapasan yang berada di ruang tunggu wajib dipindahkan ke ruang isolasi. Jika tidak ada ruang isolasi, mereka harus terus jaga jarak 1 meter. 
 
Petugas kesehatan yang berada dalam ambulans bersama pasien suspect korona diwajibkan menggunakan masker bedah, gaun, sarung tangan, pelindung mata atau pelindung wajah, pelindung kepala dan sepatu pelindung. Sementara itu, sopir ambulans menggunakan masker kain dan jaga jarak satu meter.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan