Jakarta: Rekomendasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) banyak diabaikan operator sehingga kecelakaan kapal laut masih terulang. Kecelakaan kapal laut yang sering terjadi ialah kebakaran di kapal roro hingga terhempas badai.
"Kami mengeluarkan rekomendasi agar kecelakaan dengan penyebab yang sama tidak terulang contohnya kapal roro terbakar yang disebabkan dari truk muatan kapal yang terbakar," kata Kepala KNKT Soerjanto Tjahjono dalam diskusi bertajuk "Maritime Safety in Indonesia: Mapping the Challanges and Opportunities" di Jakarta, Senin, 16 Desember 2019.
Soerjanto mengatakan KNKT telah merekomendasikan untuk mengatur regulated agent agar bisa melakukan penanganan terhadap barang-barang dengan perlakuan khusus dalam kasus kebakaran kapal roro. Agen tersebut harus terdaftar dan berwenang mengidentifikasi barang yang berbahaya.
"Di Kementerian Perhubungan ada aturan yang mengatur agen-agen ini, kalau ditambah jadi regulated agent, agen ini ketika memuat barang ke truk akan tahu satu per satu barang yang diangkut. Jika agen-agen ini sudah disetujui, dan mereka tahu penanganannya, kecelakaan roro terbakar bisa dihindari," kata dia.
Rekomendasi KNKT lainnya yang belum banyak dilaksanakan ialah mengenai keberadaan kantor Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di setiap pelabuhan. Dari sekitar 3 ribu pelabuhan, baru ada 14 kantor BMKG di lingkungan pelabuhan.
Menurut Soerjanto, keberadaan kantor BMKG penting karena banyak kecelakaan kapal laut akibat informasi mengenai cuaca tidak sampai ke tangan kru kapal. Kantor BMKG juga penting untuk memantau kondisi cuaca secara langsung di lokasi.
"Jadi cuaca bukan penyebab (kecelakaan) tapi karena gagal menginformasikan cuaca yang jelek tadi. Kami sudah merekomendasikan penyebaran info kepada siapa yang ditunjuk dan dia bertanggung jawab untuk memberi informasi kepada kapal-kapal yang sedang dan akan berlayar," ujar dia.
Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang harus ditandatangani syahbandar dan kapten kapal juga wajib melampirkan informasi cuaca laut. "Meski kami telah rekomendasikan untuk pengajuan SPB harus dilampirkan print out cuaca, itu banyak yang tidak dilaksanakan. Ini sudahbkami rekomendasikan tapi belum terlaksana dengan baik," pungkas dia.
Sepanjang 2019, KNKT mencatat ada 399 laporan kecelakaan kapal laut. 32 persen di antaranya melibatkan kapal penumpang. Jumlah tersebut, meningkat dibandingkan 2018 sebanyak 354 laporan kecelakaan, dan 26,5 persen melibatkan kapal penumpang.
Jakarta: Rekomendasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) banyak diabaikan operator sehingga kecelakaan kapal laut masih terulang. Kecelakaan kapal laut yang sering terjadi ialah kebakaran di kapal roro hingga terhempas badai.
"Kami mengeluarkan rekomendasi agar kecelakaan dengan penyebab yang sama tidak terulang contohnya kapal roro terbakar yang disebabkan dari truk muatan kapal yang terbakar," kata Kepala KNKT Soerjanto Tjahjono dalam diskusi bertajuk "Maritime Safety in Indonesia: Mapping the Challanges and Opportunities" di Jakarta, Senin, 16 Desember 2019.
Soerjanto mengatakan KNKT telah merekomendasikan untuk mengatur regulated agent agar bisa melakukan penanganan terhadap barang-barang dengan perlakuan khusus dalam kasus kebakaran kapal roro. Agen tersebut harus terdaftar dan berwenang mengidentifikasi barang yang berbahaya.
"Di Kementerian Perhubungan ada aturan yang mengatur agen-agen ini, kalau ditambah jadi
regulated agent, agen ini ketika memuat barang ke truk akan tahu satu per satu barang yang diangkut. Jika agen-agen ini sudah disetujui, dan mereka tahu penanganannya, kecelakaan roro terbakar bisa dihindari," kata dia.
Rekomendasi KNKT lainnya yang belum banyak dilaksanakan ialah mengenai keberadaan kantor Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di setiap pelabuhan. Dari sekitar 3 ribu pelabuhan, baru ada 14 kantor BMKG di lingkungan pelabuhan.
Menurut Soerjanto, keberadaan kantor BMKG penting karena banyak kecelakaan kapal laut akibat informasi mengenai cuaca tidak sampai ke tangan kru kapal. Kantor BMKG juga penting untuk memantau kondisi cuaca secara langsung di lokasi.
"Jadi cuaca bukan penyebab (kecelakaan) tapi karena gagal menginformasikan cuaca yang jelek tadi. Kami sudah merekomendasikan penyebaran info kepada siapa yang ditunjuk dan dia bertanggung jawab untuk memberi informasi kepada kapal-kapal yang sedang dan akan berlayar," ujar dia.
Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang harus ditandatangani syahbandar dan kapten kapal juga wajib melampirkan informasi cuaca laut. "Meski kami telah rekomendasikan untuk pengajuan SPB harus dilampirkan
print out cuaca, itu banyak yang tidak dilaksanakan. Ini sudahbkami rekomendasikan tapi belum terlaksana dengan baik," pungkas dia.
Sepanjang 2019, KNKT mencatat ada 399 laporan kecelakaan kapal laut. 32 persen di antaranya melibatkan kapal penumpang. Jumlah tersebut, meningkat dibandingkan 2018 sebanyak 354 laporan kecelakaan, dan 26,5 persen melibatkan kapal penumpang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)