Jakarta: Penghuni menyoroti penggunaan istilah rumah dinas TNI di Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus). Masalah ini menjadi salah satu poin gugatan keluarga veteran di Pengadilan Tinggi Jakpus.
"Kalau kita pakai istilah TNI, rumah dinas ini sudah salah karena menurut Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 (tentang Rumah Negara) Pasal 26 ayat 2 peristilahan rumah dinas harus dibaca rumah negara sejak diberlakukannya peraturan pemerintah itu," kata koordinator penggugat, Aa Auliasa Ariawan, di Jalan Howitzer Nomor 8, Sumur Batu, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Januari 2020.
Menurut dia, istilah rumah dinas sudah tidak berlaku lagi. Peraturan pemerintah, peraturan presiden, hingga menteri juga menggunakan istilah rumah negara.
Sementara itu, pasukan TNI tengah mengosongkan paksa 10 rumah yang dihuni ahli waris veteran di Sumur Batu. TNI sebelumnya telah mengosongkan 15 rumah.
Ia mengakui Kodam Jaya sudah memperingati penghuni rumah segera mengevakuasi perabotannya. Kodam Jaya ngotot bangunan di lokasi sebagai aset mereka. Rumah itu akan diberikan kepada prajurit aktif.
Namun, Aulia berpegang pada hak paten aset yang ada di tangan ahli waris veteran sejak 2006. Kodam Jaya, kata dia, baru membuat hak aset pada 2008. Dua bukti ini pun masih diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Artinya bahwa tanah yang dihuni oleh penghuni adalah miliknya sejak 2006. Kan ini jadi aneh. Penghuni sudah memiliki nomor induk bidang 2006 sementara TNI baru memiliki 2008. Ini kan semuanya harus dibuktikan di pengadilan," jelas dia.
Ahli waris veteran terpaksa harus meninggalkan rumah dinas TNI di Sumur Batu. Rencana pengosongan paksa rumah dinas sudah terdengar sejak Rabu, 29 Januari 2020 malam. Penghuni pun berinisiatif mengosongkan rumah setelah kediaman mereka ditandai.
Pantauan Medcom.id, puluhan pasukan TNI dari Kodam Jaya datang ke lokasi pukul 09.20 WIB. Sempat terjadi adu mulut antara penghuni rumah dengan salah satu personel yang akan mengosongkan rumah.
Jakarta: Penghuni menyoroti penggunaan istilah rumah dinas TNI di Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus). Masalah ini menjadi salah satu poin gugatan keluarga veteran di Pengadilan Tinggi Jakpus.
"Kalau kita pakai istilah TNI, rumah dinas ini sudah salah karena menurut Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 (tentang Rumah Negara) Pasal 26 ayat 2 peristilahan rumah dinas harus dibaca rumah negara sejak diberlakukannya peraturan pemerintah itu," kata koordinator penggugat, Aa Auliasa Ariawan, di Jalan Howitzer Nomor 8, Sumur Batu, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Januari 2020.
Menurut dia, istilah rumah dinas sudah tidak berlaku lagi. Peraturan pemerintah, peraturan presiden, hingga menteri juga menggunakan istilah rumah negara.
Sementara itu, pasukan TNI tengah mengosongkan paksa 10 rumah yang dihuni ahli waris veteran di Sumur Batu. TNI sebelumnya telah mengosongkan 15 rumah.
Ia mengakui Kodam Jaya sudah memperingati penghuni rumah segera mengevakuasi perabotannya. Kodam Jaya ngotot bangunan di lokasi sebagai aset mereka. Rumah itu akan diberikan kepada prajurit aktif.
Namun, Aulia berpegang pada hak paten aset yang ada di tangan ahli waris veteran sejak 2006. Kodam Jaya, kata dia, baru membuat hak aset pada 2008. Dua bukti ini pun masih diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Artinya bahwa tanah yang dihuni oleh penghuni adalah miliknya sejak 2006. Kan ini jadi aneh. Penghuni sudah memiliki nomor induk bidang 2006 sementara TNI baru memiliki 2008. Ini kan semuanya harus dibuktikan di pengadilan," jelas dia.
Ahli waris veteran terpaksa harus meninggalkan
rumah dinas TNI di Sumur Batu. Rencana pengosongan paksa rumah dinas sudah terdengar sejak Rabu, 29 Januari 2020 malam. Penghuni pun berinisiatif mengosongkan rumah setelah kediaman mereka ditandai.
Pantauan
Medcom.id, puluhan pasukan TNI dari Kodam Jaya datang ke lokasi pukul 09.20 WIB. Sempat terjadi adu mulut antara penghuni rumah dengan salah satu personel yang akan mengosongkan rumah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)