Jakarta: Keluarga veteran meminta Kodam Jaya menunggu proses hukum sengketa rumah dinas di Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat. Gugatan status rumah dinas itu masih diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kan ada prosesnya semuanya, enggak main (memaksa mengosongkan) gitu saja," kata salah satu ahli waris veteran, Ati Supomo, di rumah dinas TNI, Jalan Howitzer Nomor 8, Sumur Batu, Kemayoran, Kamis, 30 Januari 2020.
Menurut Ati, pihaknya bersama keluarga lainnya siap membayar rumah jika pengadilan memutuskan ahli waris bisa memiliki rumah tersebut. Dia hanya bisa pasrah bila Kodam Jaya tetap mengosongkan rumah tanpa menunggu proses di pengadilan.
"Kami harus bayar apa dan berapa, dari dulu bapak juga bilang kalau memang harus dicicil ya nanti kami sanggup cicil, jadi Bapak-bapak di sini enggak cuma ayah saya ya, jadi semua mereka merasa senang jika nanti bisa memiliki rumah di sini," jelas dia.
Dia menyoroti setiap kali upaya pengosongan, TNI tidak bisa menunjukkan surat tugasnya. Mereka berdalih hanya mendapatkan instruksi mengosongkan rumah.
"Jawabnya atas perintah atasan saja," ungkap dia.
Ahli waris veteran terpaksa harus meninggalkan rumah dinas TNI di Sumur Batu. Mereka terus dihantui rencana pengosongan paksa dumah dinas purnawirawan TNI.
Rencana pengosongan paksa rumah dinas sudah terdengar sejak Rabu malam, 29 Januari 2020. Penghuni pun berinisiatif mengosongkan rumah setelah kediaman mereka ditandai.
Pantauan Medcom.id, puluhan pasukan TNI dari Kodam Jaya datang ke lokasi pukul 09.20 WIB. Sempat terjadi adu mulut antara penghuni rumah dengan salah satu personel yang akan mengosongkan rumah.
Jakarta: Keluarga veteran meminta Kodam Jaya menunggu proses hukum sengketa rumah dinas di Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat. Gugatan status rumah dinas itu masih diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kan ada prosesnya semuanya, enggak main (memaksa mengosongkan) gitu saja," kata salah satu ahli waris veteran, Ati Supomo, di rumah dinas TNI, Jalan Howitzer Nomor 8, Sumur Batu, Kemayoran, Kamis, 30 Januari 2020.
Menurut Ati, pihaknya bersama keluarga lainnya siap membayar rumah jika pengadilan memutuskan ahli waris bisa memiliki rumah tersebut. Dia hanya bisa pasrah bila Kodam Jaya tetap mengosongkan rumah tanpa menunggu proses di pengadilan.
"Kami harus bayar apa dan berapa, dari dulu bapak juga bilang kalau memang harus dicicil ya nanti kami sanggup cicil, jadi Bapak-bapak di sini enggak cuma ayah saya ya, jadi semua mereka merasa senang jika nanti bisa memiliki rumah di sini," jelas dia.
Dia menyoroti setiap kali upaya pengosongan, TNI tidak bisa menunjukkan surat tugasnya. Mereka berdalih hanya mendapatkan instruksi mengosongkan rumah.
"Jawabnya atas perintah atasan saja," ungkap dia.
Ahli waris veteran terpaksa harus meninggalkan rumah dinas TNI di Sumur Batu. Mereka terus dihantui rencana pengosongan paksa dumah dinas purnawirawan TNI.
Rencana pengosongan paksa
rumah dinas sudah terdengar sejak Rabu malam, 29 Januari 2020. Penghuni pun berinisiatif mengosongkan rumah setelah kediaman mereka ditandai.
Pantauan
Medcom.id, puluhan pasukan TNI dari Kodam Jaya datang ke lokasi pukul 09.20 WIB. Sempat terjadi adu mulut antara penghuni rumah dengan salah satu personel yang akan mengosongkan rumah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)