Jakarta: Komando Daerah Militer (Kodam) Jaya menegaskan Kompleks Perumahan TNI Angkatan Darat (AD) Sederhana, Cijantung, Jakarta Timur, milik TNI AD. Rumah dinas itu pun hanya diperuntukkan bagi prajurit aktif.
"Kalau judulnya itu Kompleks AD berarti milik (TNI) AD, milik negara. Rumah dinas berarti diperuntukkan bagi yang berdinas atau tentara aktif. Anak Purnawirawan tidak berhak tinggal di situ," ucap Kapendam Jaya, Letkol Czi Zulhadrie S Mara saat dihubungi, Kamis, 21 November 2019.
Pernyataan Zulhadrie ini menyusul pengosongan 10 rumah dinas di kompleks itu, pagi tadi. Pengosongan dilakukan usai Kodam Jaya mengirim surat peringatan ketiga pada 11 November lalu. Para penghuni yang disebut bukan purnawirawan itu diberikan waktu tujuh hari untuk segera mengosongkan rumah.
Zulhadrie menuturkan rumah dinas itu nantinya bisa dipakai purnawirawan dan warakawuri (janda anggota TNI) yang memiliki Surat Perintah Pimpinan (SPP). SPP tak lagi berlaku jika purnawirawan dan warakawuri meninggal.
Ia menegaskan SPP tidak bisa diwariskan kepada keturunannya. Bagi keluarga purnawirawan yang turut aktif menjadi anggota TNI, mereka tetap bisa menetap di rumah dinas dengan catatan memiliki Surat Izin Penempatan (SIP). Penertiban, kata dia, hanya dilakukan kepada mereka yang tak memenuhi standardisasi itu.
Kodam Jaya sempat disebut melanggar hak asasi manusia (HAM) dalam kasus pengosongan rumah ini. Namun, hal itu langsung dibantah.
"Yang melanggar HAM justru putra-putri purnawirawan tadi. Dia masih tinggal di situ, padahal orang tua (purnawirawan) punya rumah pribadi. Itu rumah (pribadi) malah disewakan," kata Zulhadrie.
Sebelumnya, Advokat Hukum dan HAM Lokataru, Haris Azhar, menyatakan rumah dinas Cijantung bukan milik TNI. "Rumahnya itu milik warga, tanahnya status quo, milik negara, enggak ada milik (siapa pun). Tanah itu milik negara, bukan milik TNI," tegas Haris.
Haris menyebut para purnawirawan TNI dan keluarganya berhak tinggal di tempat itu. Sebab, pembangunan rumah dipotong dari gaji orang tua warga saat menjadi anggota TNI AD.
Dia menegaskan Kodam Jaya tidak berwenang menertibkan rumah dinas Cijantung. Kodam diminta menunjukkan surat kekuasaan atau kepemilikan secara hukum bila ingin melanjutkan penertiban.
Haris menuturkan eksekusi penertiban mestinya berada di tangan pengadilan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN). TNI tak diperbolehkan mengeksekusi.
Jakarta: Komando Daerah Militer (Kodam) Jaya menegaskan Kompleks Perumahan TNI Angkatan Darat (AD) Sederhana, Cijantung, Jakarta Timur, milik TNI AD. Rumah dinas itu pun hanya diperuntukkan bagi prajurit aktif.
"Kalau judulnya itu Kompleks AD berarti milik (TNI) AD, milik negara. Rumah dinas berarti diperuntukkan bagi yang berdinas atau tentara aktif. Anak Purnawirawan tidak berhak tinggal di situ," ucap Kapendam Jaya, Letkol Czi Zulhadrie S Mara saat dihubungi, Kamis, 21 November 2019.
Pernyataan Zulhadrie ini menyusul pengosongan 10 rumah dinas di kompleks itu, pagi tadi. Pengosongan dilakukan usai Kodam Jaya mengirim surat peringatan ketiga pada 11 November lalu. Para penghuni yang disebut bukan purnawirawan itu diberikan waktu tujuh hari untuk segera mengosongkan rumah.
Zulhadrie menuturkan rumah dinas itu nantinya bisa dipakai purnawirawan dan warakawuri (janda anggota TNI) yang memiliki Surat Perintah Pimpinan (SPP). SPP tak lagi berlaku jika purnawirawan dan warakawuri meninggal.
Ia menegaskan SPP tidak bisa diwariskan kepada keturunannya. Bagi keluarga purnawirawan yang turut aktif menjadi anggota TNI, mereka tetap bisa menetap di rumah dinas dengan catatan memiliki Surat Izin Penempatan (SIP). Penertiban, kata dia, hanya dilakukan kepada mereka yang tak memenuhi standardisasi itu.
Kodam Jaya sempat disebut melanggar hak asasi manusia (HAM) dalam kasus pengosongan rumah ini. Namun, hal itu langsung dibantah.
"Yang melanggar HAM justru putra-putri purnawirawan tadi. Dia masih tinggal di situ, padahal orang tua (purnawirawan) punya rumah pribadi. Itu rumah (pribadi) malah disewakan," kata Zulhadrie.
Sebelumnya, Advokat Hukum dan HAM Lokataru, Haris Azhar, menyatakan rumah dinas Cijantung
bukan milik TNI. "Rumahnya itu milik warga, tanahnya status quo, milik negara, enggak ada milik (siapa pun). Tanah itu milik negara, bukan milik TNI," tegas Haris.
Haris menyebut para purnawirawan TNI dan keluarganya berhak tinggal di tempat itu. Sebab, pembangunan rumah dipotong dari gaji orang tua warga saat menjadi anggota TNI AD.
Dia menegaskan Kodam Jaya tidak berwenang menertibkan rumah dinas Cijantung. Kodam diminta menunjukkan surat kekuasaan atau kepemilikan secara hukum bila ingin melanjutkan penertiban.
Haris menuturkan eksekusi penertiban mestinya berada di tangan pengadilan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN). TNI tak diperbolehkan mengeksekusi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(UWA)