Kebijakan ini diumumkan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro. "Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan dan pesta rakyat Karnaval Kemerdekaan, sebagai hari yang diliburkan," kata Juri dalam konferensi pers, di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Jumat, 1 Agustus 2025.
Penambahan libur nasional yang jatuh pada hari Senin itu untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat, untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan perayaan HUT ke-80 RI. Baik itu perlombaan tradisional dan acara komunitas lainnya.
"Diharapkan perlombaan-perlombaan dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat optimisme membangun kebersamaan dan mendorong kreativitas untuk menjadi bangsa yang sejahtera dan maju," ujar Juri.
Baca juga: Mulai Hari Ini, Simak Ketentuan Pengibaran Bendera Merah Putih untuk HUT ke-80 RI |
Wamensesneg juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari instansi pemerintah pusat dan daerah, sekolah hingga sektor swasta untuk turut serta menyemarakkan perayaan kemerdekaan. Hal ini dapat dilakukan dengan memasang bendera Merah Putih dan umbul-umbul di lingkungan masing-masing.
“Perayaan dan kemeriahan ini sepatutnya tidak hanya di tingkat nasional, tapi juga di daerah-daerah. Oleh karena itu, kami mengimbau seluruh masyarakat untuk ikut menyemarakkan kemerdekaan di lingkungannya masing-masing,” bebernya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id