Ilustrasi bendera Merah Putih (Dok. Medcom)
Ilustrasi bendera Merah Putih (Dok. Medcom)

Mulai Hari Ini, Simak Ketentuan Pengibaran Bendera Merah Putih untuk HUT ke-80 RI

Muhammad Syahrul Ramadhan • 01 Agustus 2025 10:11
Jakarta: Menjelang peringatan HUT ke-80 RI masyarakat diimbau untuk mengibarkan bendera Merah Putih. Pengibaran bendera Merah Putih di lingkungan rumah, kantor, atau instansi dilakukan mulai hari ini 1 Agustus sampai 31 Agustus 2025.
 
Himbauan ini sebagaimana Surat Edaran dari Menteri Sekretaris Negara mengenai pedoman peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025, masyarakat diimbau untuk mengibarkan bendera Merah Putih secara serentak mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2025.
 
“Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2025,” tulis Surat Edaran yang ditandatangani Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi seperti dikutip Jumat, 1 Agustus 2025.

Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih


Berikut aturan pemasangan Bendera Merah Putih dalam Pasal 7 UU 24 Tahun 2009: 
  1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
  2. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
  3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
  4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
  5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Larangan Terhadap Bendera Merah Putih


Berikut aturan terkait pelarangan terkait Bendera Merah Putih dalam Pasal  UU 24 Tahun 2009 dimana setiap orang dilarang:
  1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
  2. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.
  3. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
  4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.
  5. Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
 

Tema HUT ke-80 RI


Logo dan tema HUT Ke-80 RI resmi diluncurkan hari ini Rabu, 23 Juli 2025. Peluncuran ini dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta.
 
Dilansir dari Pedoman Identitas Visual 80 Tahun Kemerdekaan Indonesia, tema besar HUT ke-80 RI adalah Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju. Berikut penjelasan lengkap tema HUT ke-80 RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(RUL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan