Ilustrasi. freepik
Ilustrasi. freepik

Populer Nasional:

Ibu Melahirkan Bisa 3 Bulan Cuti hingga Ini Sanksi Berani Menolak Tapera

Medcom • 05 Juni 2024 07:48
Jakarta: Sejumlah pemberitaan di kanal Nasional Medcom.id, pada Selasa, 4 Juni 2024, menarik perhatian pembaca. Beberapa di antaranya menjadi populer. 
 
Pertama, Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan (RUU KIA) telah disahkan menjadi undang-undang (UU) oleh DPR. RUU itu salah satunya mengatur soal penambahan hak cuti bagi ibu melahirkan dalam kondisi tertentu.
 
"Kami sepakat menetapkan aturan cuti bagi ibu yang bekerja yang melakukan persalinan yaitu paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Juni 2024.
 
Aturan tersebut sejatinya termuat dalam Pasal 4 ayat 3 huruf a. Bunyinya yakni, cuti melahirkan paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
 
Selengkapnya baca di sini: Asyik! UU KIA Atur Ibu Melahirkan Bisa Cuti Hingga 3 Bulan

Kedua, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) kembali menurunkan harga lelang mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy Satriyo karena tak laku-laku.
 
Harga lelang mobil terpidana penganiayaan itu kali ini diturunkan jadi Rp600 juta dari harga awal Rp800 juta. Penurunan harga ini sudah dilakukan sebanyak 2 kali dari yang sebelumnya Rp700 juta pada 13 Mei 2024 lalu.
 
"Kita coba limit yang terbaik lah Rp600 juta per hari ini. (Lelang) 4 sampai 11 Juni, nanti kita tunggu tanggal 11, kita buka di limit Rp600 juta," kata Kepala Kejari Jaksel Haryoko Ari Prabowo, Selasa, 4 Juni 2024.
 
Selengkapnya baca di sini: Masih Belum Laku Dilelang, Rubicon Mario Dandy Turun Harga Lagi Jadi Rp600 Juta

Ketiga, Pemerintah telah mewajibkan semua pekerja atau karyawan untuk menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, peserta wajib membayarkan iuran sebesar 3 persen dengan rincian 2,5 persen dari upah/gaji, dan 0,5 persen ditanggung perusahaan.
 
Kepala Staf Kepresidenan RI (KSP) Moeldoko membeberkan bahwa Tapera merupakan tabungan, dan diwajibkan dalam undang-undang (UU). "Saya ingin tekankan, Tapera ini bukan potong gaji atau iuran. Ini tabungan, dalam UU mewajibkan," sebut Moeldoko.
 
Moeldoko menambahkan bahwa Tapera merupakan tugas kosntitusi. Dia menyebut ada UU yang harus dijalankan Presiden, yakni UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman. 
 
Selengkapnya baca di sini: Berani Tolak Tapera, Ini Sanksi yang Berlaku

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan