Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut belum ada teknologi yang mencegah judi online. Hal ini menjadi salah satu hambatan pemerintah dalam memberantas kasus perjudian daring yang kian marak di Tanah Air.
"Terkait dengan teknologi digital ya memang belum ada teknokogi yang mencegah konten judi online itu masuk ke media sosial," kata Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong dalam Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu, 3 Juli 2024.
Usman mengatakan pihaknya telah berupaya menggandeng Google beberapa waktu lalu untuk membuat teknologi yang bisa mencegah masuknya konten judi online ke media sosial. Namun, hal itu belum bisa dilakukan karena rezim digital bukan rezim sensor.
"Dia rezim take down, muncul dulu baru bisa kita tarik. Kira-kira seperti itu," ujar Usman.
Dia menyebut pencegahan telah dilakukan Kominfo agar konten judi online tidak berulang itu dengan memutus akses. Situs-situs judi online diblokir. Namun, karena kemudahan teknologi situs itu bisa muncul kembali dengan nama dan keyword baru.
"Misalnya mengganti uruf O itu dengan nol (0). Tapi, kita tetap melakukan patroli kalau ketemu pasti akan kita take down," tegas Wakil Ketua Bidang Pencegahan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring itu.
Usman melanjutkan Kominfo juga telah menutup akses internet dari Filipina dan Kamboja, dua negara yang melegalkan judi online. Tujuannya untuk menghambat promosi judi online masuk ke Indonesia.
Namun, dia menyadari situs judi online bisa masuk ke Indonesia lewat jalur lain. Seperti menggunakan PVN. Memang pemutusan secara teknologi atau suplai ini dinilai sulit.
Di samping itu, Usman mengatakan tak kalah penting pihaknya juga melakukan pemutusan demand atau pemain judi online dengan treatment. Sehingga, keterlibatan banyak orang bisa dikurangi.
"Ini mestinya mulai lari ke orangnya, ke bandarnya kan bandarnya juga yang buat aplikasi atau konten itu. Nah, ini penting saya kira menindak para pelaku karena memang dalam satu hal pemain-pemain judi online kecil-kecil ini kan repot jiga kalau kita secara hukum secara verbal dikatakan pemain judi online itu pelaku, dia melanggar hukum tapi kita juya harus lihat konteksnya," tutur Usman.
Usman menuturkan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyebut ada 3,2 juta orang terlibat judi online. Bila semuanya ditangkap penjara akan penuh. Terlebih, tidak menutup kemungkinan para pelaku bisa semakin profesional dalam bermain judi online dengan mengasah kejahatannya di balik jeruji besi.
"Oleh karena itu, dalam banyak hal kita perlakukan juga sebagai korban. Apalagi anak-anak. Dia harus kita berikan konsultasi supaya mereka tidak terlibat. Itu dari sisi pencegahan," pungkas Usman.
Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika (
Kominfo) menyebut belum ada teknologi yang mencegah
judi online. Hal ini menjadi salah satu hambatan pemerintah dalam memberantas kasus perjudian daring yang kian marak di Tanah Air.
"Terkait dengan teknologi digital ya memang belum ada teknokogi yang mencegah konten judi
online itu masuk ke media sosial," kata Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong dalam Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu, 3 Juli 2024.
Usman mengatakan pihaknya telah berupaya menggandeng Google beberapa waktu lalu untuk membuat teknologi yang bisa mencegah masuknya konten judi
online ke media sosial. Namun, hal itu belum bisa dilakukan karena rezim digital bukan rezim sensor.
"Dia rezim
take down, muncul dulu baru bisa kita tarik. Kira-kira seperti itu," ujar Usman.
Dia menyebut pencegahan telah dilakukan Kominfo agar konten judi
online tidak berulang itu dengan memutus akses. Situs-situs judi
online diblokir. Namun, karena kemudahan teknologi situs itu bisa muncul kembali dengan nama dan keyword baru.
"Misalnya mengganti uruf O itu dengan nol (0). Tapi, kita tetap melakukan patroli kalau ketemu pasti akan kita
take down," tegas Wakil Ketua Bidang Pencegahan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring itu.
Usman melanjutkan Kominfo juga telah menutup akses internet dari Filipina dan Kamboja, dua negara yang melegalkan judi
online. Tujuannya untuk menghambat promosi judi
online masuk ke Indonesia.
Namun, dia menyadari situs judi
online bisa masuk ke Indonesia lewat jalur lain. Seperti menggunakan PVN. Memang pemutusan secara teknologi atau suplai ini dinilai sulit.
Di samping itu, Usman mengatakan tak kalah penting pihaknya juga melakukan pemutusan demand atau pemain judi
online dengan treatment. Sehingga, keterlibatan banyak orang bisa dikurangi.
"Ini mestinya mulai lari ke orangnya, ke bandarnya kan bandarnya juga yang buat aplikasi atau konten itu. Nah, ini penting saya kira menindak para pelaku karena memang dalam satu hal pemain-pemain judi
online kecil-kecil ini kan repot jiga kalau kita secara hukum secara verbal dikatakan pemain judi
online itu pelaku, dia melanggar hukum tapi kita juya harus lihat konteksnya," tutur Usman.
Usman menuturkan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyebut ada 3,2 juta orang terlibat judi
online. Bila semuanya ditangkap penjara akan penuh. Terlebih, tidak menutup kemungkinan para pelaku bisa semakin profesional dalam bermain judi
online dengan mengasah kejahatannya di balik jeruji besi.
"Oleh karena itu, dalam banyak hal kita perlakukan juga sebagai korban. Apalagi anak-anak. Dia harus kita berikan konsultasi supaya mereka tidak terlibat. Itu dari sisi pencegahan," pungkas Usman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)