Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengakui kesulitan menangkap bandar judi online, khususnya yang bermarkas di luar negeri. Pasalnya, negara luar banyak melegalkan perjudian daring, termasuk negara Asia Tenggara.
"Terkait dengan keberadaan bandar di luar negeri ini juga menjadi tantangan buat kita ya. Sehingga, kita melibatkan Kementerian Luar Negeri (Kemlu), kemudian juga polisi yang akan melibatkan Interpol, cuma tadi ada problem memang di sana legal," kata Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong dalam Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu, 3 Juli 2024.
Usman mengatakan Kominfo telah mendatangi salah satu negara yang melegalkan perjudian daring. Bahkan, salah satu media massa juga telah melakukan investigasi di negara yang memperbolehkan judi online tersebut.
"Dan ada kasus-kasus TPPO di situ. Banyak juga (warga) kita yang dipekerjakan di tempat-tempat judi online ini. Kita harus bekerja sama dengan Interpol maupun pemerintahan di negara tersebut. Maka, itu kita libatkan Kemlu juga," pungkas Usman.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan telah mendeteksi empat bandar judi online. Namun, belum dipastikan keberadaannya.
Ketua Harian Bidang Pencegahan Satgas Pemberantasan Judi Online ini menyebut keempat bandar itu merupakan orang yang mengendalikan bisnis judi daring di dalam negeri. Kominfo juga telah mengantongi modus para bandar itu dalam menjalankan bisnisnya, termasuk pola transaksi judi daring dengan melibatkan pemain-pemain besar.
Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika (
Kominfo) mengakui kesulitan menangkap bandar
judi online, khususnya yang bermarkas di luar negeri. Pasalnya, negara luar banyak melegalkan perjudian daring, termasuk negara Asia Tenggara.
"Terkait dengan keberadaan bandar di luar negeri ini juga menjadi tantangan buat kita ya. Sehingga, kita melibatkan Kementerian Luar Negeri (Kemlu), kemudian juga polisi yang akan melibatkan Interpol, cuma tadi ada problem memang di sana legal," kata Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong dalam Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu, 3 Juli 2024.
Usman mengatakan Kominfo telah mendatangi salah satu negara yang melegalkan perjudian daring. Bahkan, salah satu media massa juga telah melakukan investigasi di negara yang memperbolehkan judi
online tersebut.
"Dan ada kasus-kasus TPPO di situ. Banyak juga (warga) kita yang dipekerjakan di tempat-tempat judi
online ini. Kita harus bekerja sama dengan Interpol maupun pemerintahan di negara tersebut. Maka, itu kita libatkan Kemlu juga," pungkas Usman.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan telah mendeteksi empat bandar judi
online. Namun, belum dipastikan keberadaannya.
Ketua Harian Bidang Pencegahan Satgas Pemberantasan Judi
Online ini menyebut keempat bandar itu merupakan orang yang mengendalikan bisnis judi daring di dalam negeri. Kominfo juga telah mengantongi modus para bandar itu dalam menjalankan bisnisnya, termasuk pola transaksi judi daring dengan melibatkan pemain-pemain besar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)