Jakarta: Ketua Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri kembali menuai sorotan. Selama hampir empat tahun memimpin KPK, Firli Bahuri dinilai melakukan beragam manuver kontroversial hingga dirinya dianggap beberapa kali melanggar kode etik.
Bahkan saat Firli masih menjabat sebagai deputi Penindakan KPK, ia juga diduga pernah melakukan beberapa pelanggaran kode etik.
Berikut ini beberapa kasus pelanggaran kode etik yang menjerat Firli Bahuri:
1. Menjemput saksi yang akan diperiksa penyidik
Pada tanggal 8 Agustus 2018, Firli pernah menjemput langsung seorang saksi yang akan diperiksa oleh penyidik KPK. Saat itu, dia masih menjabat sebagai Deputi Penindakan.
Saksi tersebut adalah Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat itu, Bahrullah. Meski begitu, Firli mengeklaim bahwa tindakannya itu masih dalam batas wajar karena dia dan Bahrullah adalah mitra kerja. Namun, tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran etik berat pada September 2019.
2. Bertemu petinggi Parpol
Pada bulan November 2018, Firli menghadiri sebuah acara di sebuah hotel di Jakarta atas undangan seorang teman. Tanpa sengaja, dia bertemu dengan ketua umum sebuah partai politik yang juga hadir dalam acara tersebut.
Firli enggan menyebutkan nama ketua umum partai politik tersebut, hanya menyatakan bahwa dia mengenal suami dari ketua umum parpol tersebut. Firli menekankan bahwa pertemuan itu tidak membahas hal-hal politik dan pertemuan itu hanya kebetulan.
3. Bertemu dengan Tuan Guru Bajang (TGB)
Firli juga dinilai melakukan pelanggaran ketika ia bertemu dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi terkait kepemilikan saham pemerintah daerah dalam PT Newmont pada 2009-2016.
4. Sewa helikopter mewah
Pada 24 September 2020, Firli juga diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku karena menggunakan helikopter mewah untuk kepentingan pribadi.
Firli menggunakan helikopter dalam perjalanan Palembang-Baturaja, Baturaja-Palembang, serta Palembang-Jakarta. Perilaku Firli tersebut dinilai melanggar peraturan Dewas Nomor 1/2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, yang meminta agar tidak menunjukkan gaya hidup hedonisme.
Firli dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis II yang berlaku selama enam bulan. Atas putusan tersebut, Firli pun meminta maaf kepada masyarakat Indonesia.
5. Himne KPK ciptaan istri
Firli sempat dilaporkan oleh Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) 2020 yang diwakili oleh Korneles Materay kepada Dewas KPK pada 9 Maret 2022. Ia dilaporkan karena diduga terlibat konflik kepentingan di balik pemberian penghargaan kepada istrinya, Ardina Safitri, yang membuat mars dan himne KPK.
Meski begitu, Dewas KPK menilai tidak ada pelanggaran kode etik terkait pemberian penghargaan kepada istrinya itu.
Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Firli selaku terlapor. Dari pemeriksaan itu, terang dia, disimpulkan tidak ada pelanggaran kode etik dan perilaku yang dilakukan Firli.
6. Firli meminta BAP pemeriksaan Wali Kota Tanjungbalai
Firli disebutkan sempat meminta berita acara pemeriksaan (BAP) Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang menyeret nama Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Menurut keterangan, upaya tersebut dilakukan Firli untuk 'mengunci' Lili.
Firli dilaporkan meminta BAP itu melalui staf pribadinya, Jeklin Sitinjak. Pada 5 Mei 2021, Jeklin disebutkan menemui Kasatgas Penyidik yang menangani kasus dugaan suap Syahrial. Namun, Kasatgas Penyidik menolak permintaan Jeklin.
Sementara itu, Firli membantah tudingan tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah. Ia mengatakan tak pernah meminta BAP perkara suap tersebut.
7. Memberhentikan Brigjen Endar
Terkini, Firli melakukan pelanggaran usai memberhentikan dengan hormat Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro. Ia beralasan masa penugasan Endar telah habis per 31 Maret 2023.
Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengirimkan surat kepada Firli cs untuk memperpanjang penugasan Endar di KPK. Surat itu diteken pada 29 Maret 2023.
Namun, Firli mengabaikan surat itu dan justru menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK. Keputusan ini diduga berkaitan erat dengan sikap Endar yang menolak menaikkan status Formula E ke tahap penyidikan.
Jakarta: Ketua Pemberantasan Korupsi (
KPK),
Firli Bahuri kembali menuai sorotan. Selama hampir empat tahun memimpin KPK, Firli Bahuri dinilai melakukan beragam manuver kontroversial hingga dirinya dianggap beberapa kali melanggar kode etik.
Bahkan saat Firli masih menjabat sebagai deputi Penindakan KPK, ia juga diduga pernah melakukan beberapa pelanggaran kode etik.
Berikut ini beberapa kasus pelanggaran kode etik yang menjerat Firli Bahuri:
1. Menjemput saksi yang akan diperiksa penyidik
Pada tanggal 8 Agustus 2018, Firli pernah menjemput langsung seorang saksi yang akan diperiksa oleh penyidik KPK. Saat itu, dia masih menjabat sebagai Deputi Penindakan.
Saksi tersebut adalah Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat itu, Bahrullah. Meski begitu, Firli mengeklaim bahwa tindakannya itu masih dalam batas wajar karena dia dan Bahrullah adalah mitra kerja. Namun, tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran etik berat pada September 2019.
2. Bertemu petinggi Parpol
Pada bulan November 2018, Firli menghadiri sebuah acara di sebuah hotel di Jakarta atas undangan seorang teman. Tanpa sengaja, dia bertemu dengan ketua umum sebuah partai politik yang juga hadir dalam acara tersebut.
Firli enggan menyebutkan nama ketua umum partai politik tersebut, hanya menyatakan bahwa dia mengenal suami dari ketua umum parpol tersebut. Firli menekankan bahwa pertemuan itu tidak membahas hal-hal politik dan pertemuan itu hanya kebetulan.
3. Bertemu dengan Tuan Guru Bajang (TGB)
Firli juga dinilai melakukan pelanggaran ketika ia bertemu dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi terkait kepemilikan saham pemerintah daerah dalam PT Newmont pada 2009-2016.
4. Sewa helikopter mewah
Pada 24 September 2020, Firli juga diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku karena menggunakan helikopter mewah untuk kepentingan pribadi.
Firli menggunakan helikopter dalam perjalanan Palembang-Baturaja, Baturaja-Palembang, serta Palembang-Jakarta. Perilaku Firli tersebut dinilai melanggar peraturan Dewas Nomor 1/2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, yang meminta agar tidak menunjukkan gaya hidup hedonisme.
Firli dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis II yang berlaku selama enam bulan. Atas putusan tersebut, Firli pun meminta maaf kepada masyarakat Indonesia.
5. Himne KPK ciptaan istri
Firli sempat dilaporkan oleh Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) 2020 yang diwakili oleh Korneles Materay kepada Dewas KPK pada 9 Maret 2022. Ia dilaporkan karena diduga terlibat konflik kepentingan di balik pemberian penghargaan kepada istrinya, Ardina Safitri, yang membuat mars dan himne KPK.
Meski begitu, Dewas KPK menilai tidak ada pelanggaran kode etik terkait pemberian penghargaan kepada istrinya itu.
Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Firli selaku terlapor. Dari pemeriksaan itu, terang dia, disimpulkan tidak ada pelanggaran kode etik dan perilaku yang dilakukan Firli.
6. Firli meminta BAP pemeriksaan Wali Kota Tanjungbalai
Firli disebutkan sempat meminta berita acara pemeriksaan (BAP) Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang menyeret nama Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Menurut keterangan, upaya tersebut dilakukan Firli untuk 'mengunci' Lili.
Firli dilaporkan meminta BAP itu melalui staf pribadinya, Jeklin Sitinjak. Pada 5 Mei 2021, Jeklin disebutkan menemui Kasatgas Penyidik yang menangani kasus dugaan suap Syahrial. Namun, Kasatgas Penyidik menolak permintaan Jeklin.
Sementara itu, Firli membantah tudingan tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah. Ia mengatakan tak pernah meminta BAP perkara suap tersebut.
7. Memberhentikan Brigjen Endar
Terkini, Firli melakukan pelanggaran usai memberhentikan dengan hormat Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro. Ia beralasan masa penugasan Endar telah habis per 31 Maret 2023.
Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengirimkan surat kepada Firli cs untuk memperpanjang penugasan Endar di KPK. Surat itu diteken pada 29 Maret 2023.
Namun, Firli mengabaikan surat itu dan justru menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK. Keputusan ini diduga berkaitan erat dengan sikap Endar yang menolak menaikkan status Formula E ke tahap penyidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)