Jakarta: Kasus video porno sesama jenis yang diperankan anak berhasil terungkap. Pengungkapan kasus yang melibatkan anak-anak Indonesia ini merupakan hasil kerja sama Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dengan Federal Beureu of Investigation (FBI).
"FBI memberikan informasi kepada pak Kapolresta Bandara Soetta, tentang video atau konten pornografi yang di dalam videonya itu melibatkan anak-anak Indonesia dan kesemuanya laki-laki," ujar Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald Fredi Christian Sipayung, Sabtu, 24 Februari 2024.
Berikut ini fakta-fakta kasus video porno sesama jenis libatkan anak.
1. 5 Pelaku Ditangkap
Pengungkapan kasus ini berawal penangkapan pelaku berinisial HS. Diketahui HS adalah otak dari pembuat konten porno tersebut.
"Dari hasil pengembangan terhadap HS, kemudian dilakukan penelusuran dan melakukan penangkapan terhadap 4 pelaku lainnya berinisial MA, AH, KR, dan NZ,” ungkapnya.
2. Perang Masing-masing Pelaku
Ronald menuturkan lima pelaku yang ditangkap ini memiliki peran yang berbeda-beda. HS yang merupakan otak kejahatan berperan sebagai pencari anak-anak yang akan dijadikan pemeran kegiatan tersebut hingga bertugas memperjualbelikan konten itu.
"5 pelaku yang ditangkap dengan peran yang berbeda-beda. Ada peran yang membuat konten, merekam, menyiapkan fasilitas, kemudian ada peran orang dewasa yang sebagai pelaku dalam video itu," imbuhnya.
Menurut Ronald, konten video tersebut berisikan kegiatan seksual sesama jenis yang diperankan pelaku dengan melibatkan anak sebagai korban.
"Konten itulah yang diperjualbelikan atau didistribusikan kepada orang-orang yang memang mencari, sehingga kemudian dari situlah tindak lanjut dari penyidik untuk melakukan penangkapan," katanya.
3. Dilakukan Sejak 2022
Produksi video porno ini sudah dilakukan oleh para pelaku sejak 2022. Para pelaku ini memproduksi konten porno tersebut di hotel di salah satu wilayah di Kota Tangerang.
Bahkan, lanjutnya, HS juga pernah membuat produksi konten tersebut di salah satu rumah korban di wilayah Jakarta Barat.
"Memang produksinya dengan secara manual menggunakan telepon selular, dan itu tidak perlu memerlukan keahlian, hingga mudah dibuatnya," katanya.
4. Raup Keuntungan Ratusan Juta Rupiah
HS bersama 4 rekan pelaku lainnya membuat video dengan keuntungan hingga ratusan juta rupiah. Konten tersebut dijual melalui aplikasi Telegram.
"Jadi mereka menjual dengan harga 50-100 USD. Mereka menjualnya melalui telegram. Jadi kalau dihitung ada ribuan konten foto dan video maka sudah didapatkan pelaku ini ratusan juta rupiah," jelasnya.
5. Modus Pelaku
Adapun modus yang dipakai HS untuk menggaet anak-anak di bawah umur dengan pendekatan game daring. Mereka diiming-iming gift berupa voucher game daring.
"Jadi otak pelaku berinisial HS merekrut korban anak sebagai objek kegiatan aktivitas seksual itu melalui gim Free Fire dan Mobile Legend. Perkenalan berinteraksi melalui chat, diberikan gift berupa voucher permainan, hingga uang menjadi iming-iming pelaku ke korban," ujar Ronald.
6. HS Punya Orientasi seks menyimpang
Menurut Ronald, HS memiliki kelainan yang menyimpang dalam orientasi seksualnya, sehingga melampiaskannya dengan cara yang berbeda.
"Dia mencari anak di bawah umur dengan melakukan berbagai modus," ucap dia.
7. 8 Anak Jadi Korban
Dari hasil pengembangan penyidik ditemukan adanya 8 anak-anak yang menjadi korban dalam jaringan internasional menjadi peran video porno tersebut.
"Di mana peran anak-anak ini berperan sebagai objek untuk pelampiasan seksual dari orang-orang dewasa, dan kemudian mereka direkam, kemudian didistribusikan dan diperjualbelikan oleh pelaku. Semua korbannya merupakan warga Jakarta Barat dan Utara," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 4 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 65 ayat (1).
"Ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun," jelas dia.
Jakarta: Kasus video porno sesama jenis yang diperankan anak berhasil terungkap. Pengungkapan kasus yang melibatkan anak-anak Indonesia ini merupakan hasil kerja sama Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dengan
Federal Beureu of Investigation (FBI).
"FBI memberikan informasi kepada pak Kapolresta Bandara Soetta, tentang video atau konten pornografi yang di dalam videonya itu melibatkan anak-anak Indonesia dan kesemuanya laki-laki," ujar Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald Fredi Christian Sipayung, Sabtu, 24 Februari 2024.
Berikut ini fakta-fakta kasus video porno sesama jenis libatkan anak.
1. 5 Pelaku Ditangkap
Pengungkapan kasus ini berawal penangkapan pelaku berinisial HS. Diketahui HS adalah otak dari
pembuat konten porno tersebut.
"Dari hasil pengembangan terhadap HS, kemudian dilakukan penelusuran dan melakukan penangkapan terhadap 4 pelaku lainnya berinisial MA, AH, KR, dan NZ,” ungkapnya.
2. Perang Masing-masing Pelaku
Ronald menuturkan lima pelaku yang ditangkap ini memiliki peran yang berbeda-beda. HS yang merupakan otak kejahatan berperan sebagai pencari anak-anak yang akan dijadikan pemeran kegiatan tersebut hingga bertugas memperjualbelikan konten itu.
"5 pelaku yang ditangkap dengan peran yang berbeda-beda. Ada peran yang membuat konten, merekam, menyiapkan fasilitas, kemudian ada peran orang dewasa yang sebagai pelaku dalam video itu," imbuhnya.
Menurut Ronald, konten video tersebut berisikan kegiatan seksual sesama jenis yang diperankan pelaku dengan melibatkan anak sebagai korban.
"Konten itulah yang diperjualbelikan atau didistribusikan kepada orang-orang yang memang mencari, sehingga kemudian dari situlah tindak lanjut dari penyidik untuk melakukan penangkapan," katanya.
3. Dilakukan Sejak 2022
Produksi video porno ini sudah dilakukan oleh para pelaku sejak 2022. Para pelaku ini memproduksi konten porno tersebut di hotel di salah satu wilayah di Kota Tangerang.
Bahkan, lanjutnya, HS juga pernah membuat produksi konten tersebut di salah satu rumah korban di wilayah Jakarta Barat.
"Memang produksinya dengan secara manual menggunakan telepon selular, dan itu tidak perlu memerlukan keahlian, hingga mudah dibuatnya," katanya.
4. Raup Keuntungan Ratusan Juta Rupiah
HS bersama 4 rekan pelaku lainnya membuat video dengan keuntungan hingga ratusan juta rupiah. Konten tersebut dijual melalui aplikasi Telegram.
"Jadi mereka menjual dengan harga 50-100 USD. Mereka menjualnya melalui telegram. Jadi kalau dihitung ada ribuan konten foto dan video maka sudah didapatkan pelaku ini ratusan juta rupiah," jelasnya.
5. Modus Pelaku
Adapun modus yang dipakai HS untuk menggaet anak-anak di bawah umur dengan pendekatan game daring. Mereka diiming-iming gift berupa voucher game daring.
"Jadi otak pelaku berinisial HS merekrut korban anak sebagai objek kegiatan aktivitas seksual itu melalui gim Free Fire dan Mobile Legend. Perkenalan berinteraksi melalui chat, diberikan gift berupa voucher permainan, hingga uang menjadi iming-iming pelaku ke korban," ujar Ronald.
6. HS Punya Orientasi seks menyimpang
Menurut Ronald, HS memiliki kelainan yang menyimpang dalam orientasi seksualnya, sehingga melampiaskannya dengan cara yang berbeda.
"Dia mencari anak di bawah umur dengan melakukan berbagai modus," ucap dia.
7. 8 Anak Jadi Korban
Dari hasil pengembangan penyidik ditemukan adanya 8 anak-anak yang menjadi korban dalam jaringan internasional menjadi peran video porno tersebut.
"Di mana peran anak-anak ini berperan sebagai objek untuk pelampiasan seksual dari orang-orang dewasa, dan kemudian mereka direkam, kemudian didistribusikan dan diperjualbelikan oleh pelaku. Semua korbannya merupakan warga Jakarta Barat dan Utara," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 4 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 65 ayat (1).
"Ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)