Tangerang: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenP3A) melakukan pendampingan terhadap 8 anak yang menjadi korban kasus pornografi sesama jenis yang diungkap Polresta Bandara Soekarno-Hatta melalui aplikasi pesan telegram. Perhatian khusus berupa pendampingan hukum dan psikososial.
"Untuk penanganan saat ini terkait penanganan psikososial yang dilakukan teman-teman UPTD daerah sebagai memastikan penangananya secara komprehensif," ujar Plh Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenP3A, Rini Handayani, di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu, 24 Februari 2024.
Rini menuturkan, pendampingan hukum dan psikososial terhadap para korban sejauh ini dilakukan oleh Unit Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang, serta pekerja sosial, dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA).
"Anak-anak itu memang perlu dilakukan rehabilitasi. Mudah-mudahan, nanti kita bisa melakukan pendekatan kepada anak itu sendiri," kata dia.
Rini menjelaskan, pihaknya menyoroti para orang tua serta keluarga agar dapat memberikan perhatian khusus pada para korban dalam kasus pornografi anak tersebut.
"Kondisi anak saat ini kita lihat sudah berani berkomunikasi, terkait kronologis kasus itu. Tapi memang ada faktor-faktor kesehatan, kemudian aspek sosial. Dan ini perlu kita berikan perhatian khusus," jelasnya.
Rini menambahkan, dengan adanya kasus tersebut pihaknya akan memberikan perhatian khusus dan menginstruksikan agar seluruh pihak terkait bersama-sama untuk menuntaskan permasalahan itu.
"Mulai menangani dari sisi hulu sampai hilir atas kasus ini. Regulasi kita sudah perkuat, tapi hanya memang harus ter-deliver dengan menaikan secara utuh," ungkapnya.
Tangerang: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenP3A) melakukan pendampingan
terhadap 8 anak yang menjadi korban kasus pornografi sesama jenis yang diungkap Polresta Bandara Soekarno-Hatta melalui aplikasi pesan telegram. Perhatian khusus berupa pendampingan hukum dan psikososial.
"Untuk penanganan saat ini terkait penanganan psikososial yang dilakukan teman-teman UPTD daerah sebagai memastikan penangananya secara komprehensif," ujar Plh Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenP3A, Rini Handayani, di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu, 24 Februari 2024.
Rini menuturkan, pendampingan hukum dan psikososial terhadap para korban sejauh ini dilakukan oleh Unit Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang, serta pekerja sosial, dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA).
"Anak-anak itu memang perlu dilakukan rehabilitasi. Mudah-mudahan, nanti kita bisa melakukan pendekatan kepada anak itu sendiri," kata dia.
Rini menjelaskan, pihaknya menyoroti para orang tua serta keluarga agar dapat memberikan perhatian khusus pada para korban dalam kasus pornografi anak tersebut.
"Kondisi anak saat ini kita lihat sudah berani berkomunikasi, terkait kronologis kasus itu. Tapi memang ada faktor-faktor kesehatan, kemudian aspek sosial. Dan ini perlu kita berikan perhatian khusus," jelasnya.
Rini menambahkan, dengan adanya kasus tersebut pihaknya akan memberikan perhatian khusus dan menginstruksikan agar
seluruh pihak terkait bersama-sama untuk menuntaskan permasalahan itu.
"Mulai menangani dari sisi hulu sampai hilir atas kasus ini. Regulasi kita sudah perkuat, tapi hanya memang harus ter-deliver dengan menaikan secara utuh," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)