Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

Tak Perlu Bingung, Ini Syarat dan Cara Pindah KTP via Online dan Offline

Putri Purnama Sari • 29 Juli 2024 15:22
Jakarta: Pindah alamat merupakan hal yang umum dilakukan oleh masyarakat Indonesia karena berbagai alasan, seperti pekerjaan, pendidikan, atau pernikahan. Proses pindah alamat ini melibatkan perubahan data kependudukan, termasuk pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
 
Perubahan data kependudukan ini penting dilakukan untuk memastikan validitas dokumen kependudukan Anda serta memudahkan akses layanan publik.

Dalam artikel kali ini, Medcom.id akan memberikan informasi lengkap tentang syarat dan langkah-langkah pindah alamat KTP, baik secara offline maupun online. Simak ulasannya berikut ini ya!

Syarat Pindah Alamat KTP 2024

  1. Surat Keterangan Pindah (SKP) dari daerah asal.
  2. Biodata Penduduk.
  3. Surat Pernyataan Jaminan Tempat Tinggal dari Pemilik Rumah/Pengelola Rusun/Pemilik Penginapan.
  4. KK asli dan fotokopi.
  5. KTP asli dan fotokopi.
  6. Pas foto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
  7. Surat keterangan domisili dari tempat tinggal baru.
  8. Surat pernyataan bermaterai dari kepala keluarga bahwa benar-benar pindah alamat.
 
Baca juga: Begini Cara Membuat KTP Baru 2024 Beserta Biayanya

Cara Pindah KTP secara Offline dan Online

Langkah-langkah Pindah Alamat KTP dan KK Secara Offline

  1. Datangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
  2. Mengisi formulir permohonan pindah alamat.
  3. Melampirkan persyaratan yang telah disebutkan di atas.
  4. Proses verifikasi dan validasi data oleh petugas Disdukcapil.
  5. Pengambilan KTP dan KK baru dengan alamat terbaru.

Langkah-langkah Pindah Alamat KTP dan KK Secara Online

  1. Mengakses situs resmi Disdukcapil daerah tujuan.
  2. Melakukan registrasi akun.
  3. Mengisi formulir permohonan pindah alamat.
  4. Mengunggah persyaratan yang telah disebutkan di atas.
  5. Proses verifikasi dan validasi data oleh petugas Disdukcapil.
  6. Mencetak KTP dan KK baru dengan alamat terbaru melalui anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).
 
Baca juga: Mudah! Ini Cara dan Syarat Ganti KTP Rusak Secara Online dan Offline di Disdukcapil

Tips Penting

  • Pastikan semua dokumen persyaratan lengkap dan sesuai dengan ketentuan.
  • Datanglah langsung ke Disdukcapil untuk menghindari kesalahan pengisian formulir.
  • Jika pindah ke luar daerah, siapkan surat pengantar dari RT/RW setempat.
  • Proses pindah alamat memakan waktu sekitar 7-14 hari kerja.
  • Simpan dokumen-dokumen penting terkait pindah alamat dengan baik.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan