Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

Begini Cara Membuat KTP Baru 2024 Beserta Biayanya

Putri Purnama Sari • 08 Juli 2024 10:35
Jakarta: Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah memasuki usia 17 tahun wajib membuat KTP (Kartu Tanda Penduduk). KTP merupakan dokumen penting yang menjadi identitas resmi setiap warga negara Indonesia.
 
KTP memiliki peranan penting dalam berbagai aspek kehidupan, seperti mengakses layanan publik, perbankan, hingga bepergian. Oleh karena itu, setiap warga negara yang telah berusia 17 tahun wajib memiliki KTP.
 
Pada dokumen ini tercantum data diri pemiliknya, seperti nama lengkap, tanggal lahir, alamat, agama, jenis kelamin, hingga NIK (nomor induk kependudukan).

Bagi yang belum memiliki KTP dan ingin membuat KTP baru, penting mengetahui cara membuatnya. Berikut Medcom.id telah merangkum cara membuat KTP baru 2024.
 
Baca juga: Begini Cara Mengurus KTP Hilang Terbaru 2024, Bisa Online dan Offline

Persyaratan Membuat KTP Baru

  1. Bawa surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) setempat.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  3. Bila bukan warga asli setempat, harus dilengkapi dengan surat keterangan pindah dari kota asal.
  4. Bila merupakan WNI yang berasal dari luar negeri dan pindah ke Indonesia, harus membawa surat keterangan pindah dari luar negeri yang diterbitkan instansi pelaksana.

Cara Membuat KTP Baru

  1. Kunjungi kantor Dukcapil dengan membawa persyaratan lengkap.
  2. Ambil nomor antrean dan tunggu hingga dipanggil.
  3. Serahkan persyaratan kepada petugas dan lakukan perekaman sidik jari serta foto.
  4. Petugas akan memeriksa kelengkapan data.
  5. Anda akan mendapatkan surat pengantar yang digunakan untuk pengambilan KTP nantinya. Selain itu, surat tersebut juga dapat dijadikan pengganti kartu identitas sembari menunggu proses KTP baru selesai.

Biaya Pembuatan KTP Baru

Melansir laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informasi, pembuatan KTP, KK, akta kelahiran, dan akta kematian tidak dipungut biaya sepeserpun atau gratis mulai tanggal 1 Januari 2014.
Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Pada Bab IXA tentang Pendanaan, pasal 87A berbunyi:
 
"Pendanaan penyelenggaraan program dan kegiatan administrasi kependudukan yang meliputi kegiatan fisik dan non fisik, baik di provinsi maupun kabupaten/kota dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara."
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan