medcom.id, Jakarta: Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengizinkan aksi massa pada Sabtu 11 Februari (112). Ia mengingatkan, sesuai kesepakatan dengan panitia bahwa aksi ini diisi kegiatan keagamaan, tanpa menyinggung masalah politik.
Kendati panitia aksi 112 sudah mengubah kegiatan semula jalan kaki dari Bundaran Hotel Indonesia ke lapangan Monumen Nasional menjadi doa bersama dan tausiyah, Kapolri menilai aksi ini masih kental aroma politik. Menurut dia, masalah keagamaan sebaiknya tidak dikaitkan dengan masalah politik.
"Kami sudah mengimbau dan meminta panitia, termasuk pengurus masjid dan imam besar Masjid Istiqlal, sudah mewarning panitia untuk menggunakan Istiqlal bukan untuk kegiatan politik, meski dengan bungkus keagamaan," kata Kapolri saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat 10 Februari 2017.
Kapolri mengatakan, ada beberapa hal yang mesti diperhatikan panitia. Pertama, tidak boleh ada jalan kaki atau long march. Karena, menurut Kapolri, bila itu dilaksanakan bisa mengganggu ketertiban publik, melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Kalau itu dilaksanakan, Polri didukung TNI, akan tegas melakukan tindakan sesuai Pasal 15 yaitu dapat membubarkan. Kalau dalam pembubaran dengan cara lisan terjadi perlawanan, maka dapat diterapkan undang-undang lain, mulai Pasal 212 sampai 218 KUHP yaitu melawan perintah petugas."
Selanjutnya, ia mengimbau kepada panitia, tidak mengundang warga dari luar Jakarta untuk menghadiri aksi 112. Kapolri mengaku sudah mendengar ada beberapa unsur dari luar kota akan datang ke Jakarta. Ia sudah mengetahui kelompok-kelompok yang akan datang.
"Bukan masyarakat biasa, tetapi dimobilisasi untuk itu (aksi 112). Kami sudah ingatkan, kalau mau ibadah silakan, tetapi jangan akal-akalan sengaja mau tumpah ke jalanan, dalam rangka memberikan kesan provokatif dan berpotensi melanggar hukum," ujar Kapolri.
Kapolri mengingatkan, kalau penegakan hukum tidak bisa dilaksanakan saat kejadian, bisa ditegakkan setelahnya. "Orasi, tausiyah, tolong jauhi dari warna-warna politik."
Menurut Kapolri, lebih dari 20 ribu petugas gabungan akan mengamankan kegiatan 112. Sebelum menutup pembicaraan, Kapolri kembali mengingatkan, kalau ada yang aksi di lapangan Monas berarti tanpa pemberitahuan dan bisa dibubarkan, kalau ditentang bisa dengan upaya paksa.
Kapolri mendapat laporan dari Direktorat Intelijen Polda Metro Jaya dan Mabes Polri bahwa hingga hari ini tidak ada pemberitahuan untuk aksi di Monas, besok. Sesuai undang-undang, pemberitahuan sudah harus disampaikan dua hari sebelum kegiatan berlangsung.
"Hari ini tidak ada pemberitahaun untuk dilaksanakan di Monas. Karena itu, siapapun yang melakukan aksi di Monas tanpa pemberitahaun berarti melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 dan kami akan terapkan Pasal 15 yaitu pembubaran. Kalau pembubaran ditentang kami bisa upaya paksa," kata Kapolri.
Jumpa pers terkait rencana 112 dihadiri Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, perwira tinggi Polri, dan perwira tinggi TNI.
Kemarin, Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menemui Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto. Dalam pertemuan ini disinggung rencana aksi 112.
Rizieq sempat memuji Wiranto yang menurutnya memiliki komitmen tinggi dalam hal penegakkan hukum di Indonesia tanpa rekayasa. Berita lengkap terkait pertemuan Rizieq dengan Wiranto silakan klik: Rizieq Beberkan Alasan Pemindahan Lokasi Aksi Damai 112
Wiranto dan Rizieq Pastikan Aksi 112 Tertib
medcom.id, Jakarta: Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengizinkan aksi massa pada Sabtu 11 Februari (112). Ia mengingatkan, sesuai kesepakatan dengan panitia bahwa aksi ini diisi kegiatan keagamaan, tanpa menyinggung masalah politik.
Kendati panitia aksi 112 sudah mengubah kegiatan semula jalan kaki dari Bundaran Hotel Indonesia ke lapangan Monumen Nasional menjadi doa bersama dan tausiyah, Kapolri menilai aksi ini masih kental aroma politik. Menurut dia, masalah keagamaan sebaiknya tidak dikaitkan dengan masalah politik.
"Kami sudah mengimbau dan meminta panitia, termasuk pengurus masjid dan imam besar Masjid Istiqlal, sudah mewarning panitia untuk menggunakan Istiqlal bukan untuk kegiatan politik, meski dengan bungkus keagamaan," kata Kapolri saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat 10 Februari 2017.
Kapolri mengatakan, ada beberapa hal yang mesti diperhatikan panitia. Pertama, tidak boleh ada jalan kaki atau long march. Karena, menurut Kapolri, bila itu dilaksanakan bisa mengganggu ketertiban publik, melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Kalau itu dilaksanakan, Polri didukung TNI, akan tegas melakukan tindakan sesuai Pasal 15 yaitu dapat membubarkan. Kalau dalam pembubaran dengan cara lisan terjadi perlawanan, maka dapat diterapkan undang-undang lain, mulai Pasal 212 sampai 218 KUHP yaitu melawan perintah petugas."
Selanjutnya, ia mengimbau kepada panitia, tidak mengundang warga dari luar Jakarta untuk menghadiri aksi 112. Kapolri mengaku sudah mendengar ada beberapa unsur dari luar kota akan datang ke Jakarta. Ia sudah mengetahui kelompok-kelompok yang akan datang.
"Bukan masyarakat biasa, tetapi dimobilisasi untuk itu (aksi 112). Kami sudah ingatkan, kalau mau ibadah silakan, tetapi jangan akal-akalan sengaja mau tumpah ke jalanan, dalam rangka memberikan kesan provokatif dan berpotensi melanggar hukum," ujar Kapolri.
Kapolri mengingatkan, kalau penegakan hukum tidak bisa dilaksanakan saat kejadian, bisa ditegakkan setelahnya. "Orasi, tausiyah, tolong jauhi dari warna-warna politik."
Menurut Kapolri, lebih dari 20 ribu petugas gabungan akan mengamankan kegiatan 112. Sebelum menutup pembicaraan, Kapolri kembali mengingatkan, kalau ada yang aksi di lapangan Monas berarti tanpa pemberitahuan dan bisa dibubarkan, kalau ditentang bisa dengan upaya paksa.
Kapolri mendapat laporan dari Direktorat Intelijen Polda Metro Jaya dan Mabes Polri bahwa hingga hari ini tidak ada pemberitahuan untuk aksi di Monas, besok. Sesuai undang-undang, pemberitahuan sudah harus disampaikan dua hari sebelum kegiatan berlangsung.
"Hari ini tidak ada pemberitahaun untuk dilaksanakan di Monas. Karena itu, siapapun yang melakukan aksi di Monas tanpa pemberitahaun berarti melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 dan kami akan terapkan Pasal 15 yaitu pembubaran. Kalau pembubaran ditentang kami bisa upaya paksa," kata Kapolri.
Jumpa pers terkait rencana 112 dihadiri Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, perwira tinggi Polri, dan perwira tinggi TNI.
Kemarin, Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menemui Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto. Dalam pertemuan ini disinggung rencana aksi 112.
Rizieq sempat memuji Wiranto yang menurutnya memiliki komitmen tinggi dalam hal penegakkan hukum di Indonesia tanpa rekayasa. Berita lengkap terkait pertemuan Rizieq dengan Wiranto silakan klik:
Rizieq Beberkan Alasan Pemindahan Lokasi Aksi Damai 112
Wiranto dan Rizieq Pastikan Aksi 112 Tertib
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)