Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir--Metrotvnews.com/Deny Irwanto
Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir--Metrotvnews.com/Deny Irwanto

GNPF MUI Sebut Aksi 112 tak Singgung Pilkada DKI

Arga sumantri • 10 Februari 2017 17:48
medcom.id, Jakarta: Tujuan aksi 11 Februari 2017 atau 112 dikhawatirkan bergeser. Sebab, aksi digelar hanya empat hari dari gelaran Pilgub DKI 15 Februari 2017.
 
Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) menjamin kegiatan 112 tidak bermuatan politis. Apalagi menyinggung soal Pilkada DKI.
 
"Saya sebagai pribadi, Bachtiar Nasir, tidak akan masuk dalam Pilkada DKI. Saya tidak dalam posisi kampanye," kata Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir di Gedung Bareskrim, Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Jumat 10 Februari 2017.

Baca: Wiranto dan Rizieq Pastikan Aksi 112 Tertib
 
Aksi 112 justru dilakukan untuk berdoa bersama demi kemaslahatan umat. Doa bagi kelancaran jalan Pilgub DKI juga jadi agenda aksi 112.
 
Kegiatan untuk mengingatkan umat agar bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada DKI dengan baik. Kegiatan itu juga bakal diisi doa agar tidak ada konflik dalam Pilgub DKI.
 
"Jangan ada perseteruan, apapun hasilnya, kita harus bersyukur. Kalau itu berjalan dengan adil dan damai," ucap Bachtiar.
 
Baca: Rizieq Beberkan Alasan Pemindahan Lokasi Aksi Damai 112
 
Aksi 112 bakal terpusat di Masjid Istiqlal. Bachtiar memastikan tidak akan ada long march. Aksi 112 bakal dimulai  pukul 09.00 WIB dan bakal berakhir usai salat Ashar.
 
Kendati panitia aksi 112 sudah mengubah kegiatan semula jalan kaki dari Bundaran Hotel Indonesia ke lapangan Monumen Nasional menjadi doa bersama dan tausiyah, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menilai aksi ini masih kental aroma politik. Menurut dia, masalah keagamaan sebaiknya tidak dikaitkan dengan masalah politik.
 
Kapolri mengatakan, ada beberapa hal yang mesti diperhatikan panitia. Pertama, tidak boleh ada jalan kaki atau long march. Karena, menurut Kapolri, bila itu dilaksanakan bisa mengganggu ketertiban publik, melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan