Jakarta: Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum tuai kontroversi. Sebab, putusan tersebut berdampak pada penundaan tahapan Pemilu 2024.
Sidang pembacaan putusan perkara perdata nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dipimpin
majelis hakim yang diketuai T Oyong. Sedangkan, hakim anggota, yaitu Bakri dan Dominggus Silaban.
Dalam sidang tersebut PN Jakpus menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan memerintahkan penyelenggara pemilu itu menunda tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," tulis salinan putusan yang dikutip Medcom.id pada Jumat, 3 Maret 2023.
Profil Hakim T Oyong
Nama T Oyong pun kini menjadi sorotan usai putusan tersebut. Lalu siapa hakim T Oyong? Dikutip dari laman resmi PN Jakpus T Oyong S.H, M.H. menduduki jabatan sebagai Hakim Madya Utama. Adapun pangkat atau golongannya Pembina Utama Muda (IV/c).
Pemilik nama Tengku Oyong sebelum menjadi hakim di PN Jakpus pernah bekerja di beberapa pengadilan. Salah satunya di PN Medan pada tahun 2017.
Selain menjadi hakim, ia juga menjadi Humas PN Medan. Ketika bertugas sebagai Hakim di PN Medan Oyong pernah menjadi Ketua Majelis Hakim dalam perkara Doni Irawan Malay. Donny adalah perobek dan pembuang Al-Qur'an Masjid Raya Al-Mashun Kota Medan yang diadili selama tiga tahun penjara.
Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN) tahun 2021, Oyong mempunyai kekayaan sebesar Rp4,4 miliar. Ia memiliki tanah dan bangunan di Dumai, Sarolangun, dan Langkat.
Jakarta: Putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum tuai kontroversi. Sebab, putusan tersebut berdampak pada penundaan tahapan Pemilu 2024.
Sidang pembacaan putusan perkara perdata nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dipimpin
majelis hakim yang diketuai T Oyong. Sedangkan, hakim anggota, yaitu Bakri dan Dominggus Silaban.
Dalam sidang tersebut PN Jakpus menyatakan
KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan memerintahkan penyelenggara pemilu itu
menunda tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," tulis salinan putusan yang dikutip Medcom.id pada Jumat, 3 Maret 2023.
Profil Hakim T Oyong
Nama T Oyong pun kini menjadi sorotan usai putusan tersebut. Lalu siapa hakim T Oyong? Dikutip dari laman resmi PN Jakpus T Oyong S.H, M.H. menduduki jabatan sebagai Hakim Madya Utama. Adapun pangkat atau golongannya Pembina Utama Muda (IV/c).
Pemilik nama Tengku Oyong sebelum menjadi hakim di PN Jakpus pernah bekerja di beberapa pengadilan. Salah satunya di PN Medan pada tahun 2017.
Selain menjadi hakim, ia juga menjadi Humas PN Medan. Ketika bertugas sebagai Hakim di PN Medan Oyong pernah menjadi Ketua Majelis Hakim dalam perkara Doni Irawan Malay. Donny adalah perobek dan pembuang Al-Qur'an Masjid Raya Al-Mashun Kota Medan yang diadili selama tiga tahun penjara.
Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN) tahun 2021, Oyong mempunyai kekayaan sebesar Rp4,4 miliar. Ia memiliki tanah dan bangunan di Dumai, Sarolangun, dan Langkat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)