Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo.
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo.

PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu, Mahfud: Harus Dilawan dan Rakyat Bisa Menolak

Arga sumantri • 02 Maret 2023 22:06
Jakarta: Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal gugatan Partai Prima berlebihan dan sensasional. Vonis itu juga dinilai tak bisa diminta dieksekusi.
 
"Harus dilawan secara hukum dan rakyat bisa menolak secara masif jika akan dieksekusi. Mengapa? Karena hak melakukan pemilu itu bukan hak perdata KPU (Komisi Pemilihan Umum)," kata Mahfud dalam keterangannya, Kamis, 2 Maret 2023.
 
Ia menyebut KPU harus melawan secara hukum atas vonis ini. Mahfud menilai putusan ini mudah dipatahkan. Tetapi, ia mengajak untuk mengimbangi kontroversi atau kegaduhan yang mungkin timbul.

"Kita harus melawan secara hukum vonis ini, ini soal mudah," ujar dia.
 

Baca: Mahfud Tegaskan Putusan PN Jakpus agar Pemilu Ditunda Keliru, Begini Penjelasan Hukumnya


Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Amar putusan itu memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
 
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," tulis salinan putusan yang dikutip Medcom.id pada Kamis, 2 Maret 2023.
 
Putusan itu juga menyebutkan bahwa Prima selaku penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU. Penyelenggara pemilu itu juga dinyatakan telah melakukan perbuatan hukum.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan