Kesalahan cetak pada Al-Qur'an. Foto: Twitter @mohmahfudmd
Kesalahan cetak pada Al-Qur'an. Foto: Twitter @mohmahfudmd

Beredar Foto Ayat Al-Qur'an Salah Cetak, Kemenag Buka Suara

Fatha Annisa • 13 Agustus 2023 17:12
Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) RI menanggapi foto viral yang menunjukkan kesalahan cetak pada lembaran mushaf Al-Qur’an. Foto tersebut diketahui sudah beredar sebanyak empat kali. 
 
Foto itu beredar pertama kali pada April 2022. Lalu pada Oktober 2022 dan Desember 2022. Pada Sabtu, 12 Agustus 2023, foto tersebut kembali jadi perbincangan setelah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukkam), Mahfud MD, mempostingnya di media sosial.
 
“Ada info al-Qur'an salah cetak huruf pd Surat Al Kahfi ayat 8. Seharusnya huruf 'ain (lajaa'iluuna) tercetak furuf ha' (lajaahiluuna). Harap dicek. Jika benar maka Kemenag perlu menariknya dari peredaran karena penerbitannya ditash-hih oleh kemenag,” tulis @mohmahfudmd
 
Beredar Foto Ayat Al-Quran Salah Cetak, Kemenag Buka Suara
Kesalahan cetak pada Al-Qur'an. Foto: Twitter @mohmahfudmd
 
Baca juga: Marak Aksi Pembakaran Al-Quran, Menlu Denmark: Tak Sesuai Nilai di Masyarakat

 
Kemenag pun memberikan tanggapan terkait hal ini. Melalui sebuah keterangan, Kemenag menyebut Al-Qur’an tersebut diterbitkan oleh Badan Wakaf Al-Qur’an (BWA). Kesalahannya terletak di halaman 294, tepatnya pada ayat 8 surat Al-Kahfi. Potongan ayat yang seharusnya berbunyi lajaa’iluuna justru tertulis lajaahiluuna. 
 
Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi (HDI) Ahmad Fauzin mengatakan bahwa Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an (LPMQ) Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama telah memberikan penjelasan sejak kali pertama foto ini beredar pada April 2022.
 
Ia menjelaskan, Al-Qur’an itu adalah pesanan BWA kepada penerbit Mulia Abadi Bekasi. Mushaf tersebut tidak melalui proses pentashihan di LPMQ. Surat Tanda Tashih yang tercantum dalam mushaf tersebut merupakan Surat Tanda Tashih untuk mushaf Ar-Rahman milik penerbit Mulia Abadi Bekasi. 
 
Baca juga: OKI Diminta Serukan Pesan Bersatu untuk Kecam Pembakaran Al-Quran

 
Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2016 tentang Penerbitan, Pentashihan dan Peredaran Mushaf Al-Qur'an, LPMQ sesuai dengan kewenangannya sejak April 2022 telah menyampaikan teguran dan peringatan serta memerintahkan untuk melakukan penarikan dan melarang mushaf tersebut untuk diedarkan.
 
“Jika masyarakat masih menemukan mushaf Al-Qur'an yang terdapat kesalahan tersebut, agar segera melaporkannya kepada LPMQ dan mengirimkan mushaf tersebut kepada penerbit Mulia Abadi yang beralamat di Jalan Mughni Raya, No. 107, Jatimekar, Jatiasih, Bekasi, Telepon (021) 84904159, WA 0811165370, email: penerbitmuliaabadi@gmail.com, untuk diganti dengan mushaf Al-Qur'an yang sudah benar,” jelas Fauzin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan