Jakarta: Mulai awal September 2023 razia tilang uji emisi kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat di DKI Jakarta mulai berlaku. Kendaraan yang tidak lolos akan dikenakan sanksi tilang.
Razia tilang uji emisi kendaraan bermotor ini dilakukan untuk mengurangi polusi udara. Adapun kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi akan didenda mulai dari Rp250 ribu hingga Rp500 ribu.
Karena itu agar tidak terkena tilang uji emisi Sobat Medcom bisa melakukan uji emisi secara mandiri di bengkel atau lokasi uji emisi. Namun, sebelum melakukan uji emisi ada perlu yang disiapkan. Berikut ini tips lulus uji emisi kendaraan.
Syarat Lolos Uji Emisi
Kendaraan yang wajib melakukan uji emisi adalah kendaraan yang usianya di atas tiga tahun. Berikut ini syarat dan ketentuan kendaraan lolos uji emisi:
Mobil Bensin (di bawah 2007)
Berikut ketentuan untuk mobil berbahan bakar bensin yang tahun pembuatan di bawah 2007
Kadar karbondioksida (CO2): Haru memenuhi standar 3%
Hydrocarbon: 700 ppm.
Mobil Bensin (di atas 2007)
Untuk mobil bensin dengan tahun pembuatan di tas tahun 2007, maka harus memenuhi Kadar karbondioksida (CO2): 1,5%
Hydrocarbon: 200 ppm.
Mobil diesel (di bawah 2007)
Mobil mesin diesel dengan pembuatan di bawah tahun 2007 dan berbobot kurang dari 3,5 ton, harus memenuhi:
Kadar timbalnya: 50%.
Mobil diesel berbobot di atas 3,5 ton
Kadar timbalnya: 60%.
Mobil diesel (di atas 2010)
Mobil diesel dengan tahun pembuatan 2010 dan berbobot kurang dari 3,5 ton:
Kadar timbal sebesar 40%.
Mobil diesel yang memiliki bobot lebih dari 3,5 ton:
Kadar timbalnya: 50%.
Sepeda Motor
Sepeda Motor 2 tak (di bawah 2010)
Sepeda roda dua berjenis mesin 2 tak dengan tahun pembuatan di bawah 2010 harus memiliki:
Kadar CO2: di bawah 4,5%
HC: 12.000 ppm.
Sepeda Motor 4 tak (di bawah 2010)
Harus memenuhi standar karbondioksida tertinggi 5,5% dengan HC 2.400 ppm.
Sepeda Motor 2 tak dan 4 tak (di atas 2010):
Kadar CO maksimal 4,5%
Kadar HC 2.000 ppm
Tips Lolos Uji Emisi Kendaraan
Sebelum melakukan uji emisi ada beberapa tips yang bisa dilakukan mulai dari membersihkan filter, memastikan kondisi busi dan koil dalam kondisi bagus. Berikut tips lengkapnya:
1. Ganti Oli Mesin
Penting untuk secara berkala mengganti oli mesin. Ini karena oli yang rusak bisa merembes ke ruang bakar sehingg ikut terbakat dan meningkatkan ampas sisa pembakaran.
2. Bersihkan Filter Udara Mesin
Filter udara ini berpengaruh pada angka Hidrokarbon (Hydrocarbon /HC) karena itu penting untuk ruting membersihkan filter udara mesin. Filter yang kotor dapat menghambataliran udara masuk ke ruang bakar mesin sehingga membuat angka HC semakin tinggi.
3. Busi dan Koil Dalam Kondisi Bagus
Kondisi busi dan koil yang bagus membuat proses pembakaran di dalam ruang bakar berjalan dengan baik. Ini membuat campuran udara dan bensin akan terbakar sempurna dan tidak meninggalkan jejak residu yang dapat membuat kendaraan tidak lulus uji emisi.
4. Gunakan Bensin Sesuai Rekomendasi
Bahan bakar yang tidak sesuai rekomendasi pabrikan, khususnya dengan nilai oktan lebih rendah, akan membuat mesin kesulitan melakukan proses pembakaran dengan baik. Alhasil, gas sisa pembakaran menjadi lebih kotor dan performa mesin ikut turun.
5. Uji Emisi di Bengkel Resmi
Uji emisi sudah bagian dari tahapan servis berkala, bengkel tidak memungut biaya uji emisi gas buang alias gratis. Tapi, jika kamu ingin melakukannya secara mandiri tanpa servis berkala, ada biaya sebesar Rp162.000 (termasuk PPN dan cetak sertifikat).
Jakarta: Mulai awal September 2023
razia tilang uji emisi kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat di DKI Jakarta mulai berlaku. Kendaraan yang tidak lolos akan dikenakan sanksi tilang.
Razia tilang uji emisi kendaraan bermotor ini dilakukan untuk mengurangi polusi udara. Adapun kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi akan didenda mulai dari Rp250 ribu hingga Rp500 ribu.
Karena itu agar tidak terkena tilang uji emisi Sobat Medcom bisa melakukan
uji emisi secara mandiri di bengkel atau lokasi uji emisi. Namun, sebelum melakukan uji emisi ada perlu yang disiapkan. Berikut ini tips lulus uji emisi kendaraan.
Syarat Lolos Uji Emisi
Kendaraan yang wajib melakukan uji emisi adalah kendaraan yang usianya di atas tiga tahun. Berikut ini syarat dan ketentuan kendaraan lolos uji emisi:
Mobil Bensin (di bawah 2007)
Berikut ketentuan untuk mobil berbahan bakar bensin yang tahun pembuatan di bawah 2007
Kadar karbondioksida (CO2): Haru memenuhi standar 3%
Hydrocarbon: 700 ppm.
Mobil Bensin (di atas 2007)
Untuk mobil bensin dengan tahun pembuatan di tas tahun 2007, maka harus memenuhi Kadar karbondioksida (CO2): 1,5%
Hydrocarbon: 200 ppm.
Mobil diesel (di bawah 2007)
Mobil mesin diesel dengan pembuatan di bawah tahun 2007 dan berbobot kurang dari 3,5 ton, harus memenuhi:
Kadar timbalnya: 50%.
Mobil diesel berbobot di atas 3,5 ton
Kadar timbalnya: 60%.
Mobil diesel (di atas 2010)
Mobil diesel dengan tahun pembuatan 2010 dan berbobot kurang dari 3,5 ton:
Kadar timbal sebesar 40%.
Mobil diesel yang memiliki bobot lebih dari 3,5 ton:
Kadar timbalnya: 50%.
Sepeda Motor
Sepeda Motor 2 tak (di bawah 2010)
Sepeda roda dua berjenis mesin 2 tak dengan tahun pembuatan di bawah 2010 harus memiliki:
Kadar CO2: di bawah 4,5%
HC: 12.000 ppm.
Sepeda Motor 4 tak (di bawah 2010)
Harus memenuhi standar karbondioksida tertinggi 5,5% dengan HC 2.400 ppm.
Sepeda Motor 2 tak dan 4 tak (di atas 2010):
Kadar CO maksimal 4,5%
Kadar HC 2.000 ppm
Tips Lolos Uji Emisi Kendaraan
Sebelum melakukan uji emisi ada beberapa tips yang bisa dilakukan mulai dari membersihkan filter, memastikan kondisi busi dan koil dalam kondisi bagus. Berikut tips lengkapnya:
1. Ganti Oli Mesin
Penting untuk secara berkala mengganti oli mesin. Ini karena oli yang rusak bisa merembes ke ruang bakar sehingg ikut terbakat dan meningkatkan ampas sisa pembakaran.
2. Bersihkan Filter Udara Mesin
Filter udara ini berpengaruh pada angka Hidrokarbon (Hydrocarbon /HC) karena itu penting untuk ruting membersihkan filter udara mesin. Filter yang kotor dapat menghambataliran udara masuk ke ruang bakar mesin sehingga membuat angka HC semakin tinggi.
3. Busi dan Koil Dalam Kondisi Bagus
Kondisi busi dan koil yang bagus membuat proses pembakaran di dalam ruang bakar berjalan dengan baik. Ini membuat campuran udara dan bensin akan terbakar sempurna dan tidak meninggalkan jejak residu yang dapat membuat kendaraan tidak lulus uji emisi.
4. Gunakan Bensin Sesuai Rekomendasi
Bahan bakar yang tidak sesuai rekomendasi pabrikan, khususnya dengan nilai oktan lebih rendah, akan membuat mesin kesulitan melakukan proses pembakaran dengan baik. Alhasil, gas sisa pembakaran menjadi lebih kotor dan performa mesin ikut turun.
5. Uji Emisi di Bengkel Resmi
Uji emisi sudah bagian dari tahapan servis berkala, bengkel tidak memungut biaya uji emisi gas buang alias gratis. Tapi, jika kamu ingin melakukannya secara mandiri tanpa servis berkala, ada biaya sebesar Rp162.000 (termasuk PPN dan cetak sertifikat).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)