Jakarta: Sanksi tilang bagi kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat yang tidak lolos uji emisi diberlakukan mulai 1 September 2023 lalu. Petugas gabungan menggelar razia di beberapa titik di Ibu Kota.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta memberlakukan tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi. Pemberlakuan tilang tersebut dilakukan serentak di 5 wilayah Ibukota Jakarta.
Kendaraan yang belum melakukan uji emisi bisa disetop petugas di titik razian. Kemudian, petugas akan mengecek dengan alat khusus yang dapat memantau konsentrasi emisi gas dalam knalpot kendaraan.
Dilansir dari Metro Pagi Primetime di Metro TV, Selasa, 5 September 2023, emisi gas kendaraan yang diukur ialah kadar karbon monoksida (CO), karbon dioksida (CO2), hidrokarbon (HC), hingga kadar oksigen (O2). Kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan didenda mulai dari Rp250 ribu hingga Rp500 ribu.
Titik razia emisi kendaraan di Jakarta
Berikut wilayah yang menjadi titik razia uji emisi:
Jalan Pemuda, Jakarta Timur
Jalan S parman, Jakarta Barat
Terminal Blok M, Jakarta Selatan
Jalan Industri Kemayoran, Jakarta Pusat
Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara
(Kanaya Hairunissa)
Jakarta: Sanksi
tilang bagi kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat yang tidak lolos uji emisi diberlakukan mulai 1 September 2023 lalu. Petugas gabungan menggelar razia di beberapa titik di Ibu Kota.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta memberlakukan tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi. Pemberlakuan tilang tersebut dilakukan serentak di 5 wilayah Ibukota Jakarta.
Kendaraan yang belum melakukan uji emisi bisa disetop petugas di titik razian. Kemudian, petugas akan mengecek dengan alat khusus yang dapat memantau konsentrasi emisi gas dalam knalpot kendaraan.
Dilansir dari
Metro Pagi Primetime di
Metro TV, Selasa, 5 September 2023,
emisi gas kendaraan yang diukur ialah kadar karbon monoksida (CO), karbon dioksida (CO2), hidrokarbon (HC), hingga kadar oksigen (O2). Kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan didenda mulai dari Rp250 ribu hingga Rp500 ribu.
Titik razia emisi kendaraan di Jakarta
Berikut wilayah yang menjadi titik razia uji emisi:
- Jalan Pemuda, Jakarta Timur
- Jalan S parman, Jakarta Barat
- Terminal Blok M, Jakarta Selatan
- Jalan Industri Kemayoran, Jakarta Pusat
- Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara
(Kanaya Hairunissa)Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)