Hal tersebut diungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto. Ia menjelaskan lokasi razia dan tilang uji emisi kendaraan berpindah-pindah, perpindahan dilakukan setiap pekan.
"Kami baru tahap awal per seminggu sekali, ke depan berubah lokasinya. Jadi tidak sama lokasi itu-itu saja," kata Asep di Gedung Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 1 September 2023.
Asep menerangkan tilang uji emisi ini akan dilakukan sepekan sekali. Ia juga mengingatkan tilang uji emisi dilakukan selama tiga bulan ke depan.
"Tilang yang pasti seminggu sekali. Kalau kami bocorkan pasti nanti menghindari semua. Jadi minggu ini, kemudian kami lakukan di pekan depan, tapi tidak bisa saya sampaikan lokasi dimana dan jam berapa," ungkap Asep.
Pada pekan pertama ini razia tilang uji emisi dilaksanakan serentak di wilayah DKI Jakarta. Ada lima lokasi tilang uji emisi kali ini.
- Jakarta Timur: Jalan Pemuda
- Jakarta Utara: Jalan RE Martadinata
- Jakarta Barat Taman Anggrek
- Jakarta Selatan: Terminal Blok M
- Jakarta Pusat: Jalan Industri Kemayoran
Sanksi Tilang
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, besaran denda bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi mencapai Rp 250 ribu untuk kendaraan roda dua, sebagaimana tercantum dalam Pasal 285 ayat. Sementara itu, bagi kendaraan roda empat bisa dikenai denda sebesar Rp 500 ribu, sesuai Pasal 286 dalam beleid tersebut.| Baca juga: ?Begini Mekanisme dan Cara Bayar Tilang Uji Emisi |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id